Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

pemuja sedan

Prosedur Pengajuan KPR

Recommended Posts

over-kredit-rumah-kpr.jpg

 

Langkah-langkah pengajuan KPR:

  1. Setelah anda mendatangi bank,anda akan disodori persyaratan beserta blangko isian KPR
  2. Selanjutnya akan diadakan wawancara menyangkut latar belakang anda memilih KPR dan kemampuan anda memenuhi tenggat waktu pembayaran.
  3. Bila wawancara disetujui,anda bisa membayar uang muka pembelian rumah ke developer dan menunggu keluarnya SPPK (Surat Persetujuan Perjanjian Kredit) yang dilanjutkan dengan pencairan dana.
  4. Langkah selanjutnya adalah menemui notaris untuk menandatangani akta kredit dan mengurus sertifikat.Dalam tahap ini yang harus diperhatikan adalah ketelitian terhadap isi perjanjian agar di lain waktu anda tidak mengalami kesulitan atau salah paham terhadap perlakuan bank dalam masalah pembayaran.

 

Tahapan KPR saat membeli rumah baru berbeda dengan saat membeli rumah bekas,sehingga perlu dicermati beberapa hal berikut ini:

 

1.Pengajuan harga setelah negosiasi

Pengajuan KPR sebaiknya dilakukan setelah negosiasi harga dengan penjual selesai.Agar harganya tidak melenceng jauh dari harga pasaran,maka sebaiknya anda melakukan survey terlebih dahulu.Survey juga akan dilakukan oleh bank untuk menentukan plafon/batas kredit.Setelah nego harga selesai,anda bisa mempersiapkan persyaratan pengajuan KPR ke bank pilihan anda.Berkas persyaratan pengajuan yang rata-rata sama dengan KPR rumah baru sebaiknya disampaikan lengkap,agar proses persetujuan kredit tidak terhambat.

 

2.Pengecekan notaris

Setelah berkas aplikasi diserahkan,bank akan melakukan perkiraan terhadap harga jual rumah sekaligus memberikan kuasa kepada notaris untuk mengecek keabsahan dokumen rumah/tanah yang ditinjau..diantaranya serttfikat tanah,IMB,PBB.Pengecekan oleh notaris ini akan memberikan jaminan keamanan sehingga bisa terhindar dari tindak penipuan oleh penjual rumah.

Jika dokumen tersebut dinilai oleh notaris sudah valid dan anda dinilai layak mendapatkan KPR,bank akan membayar transaksi jual beli kepada penjual sesuai batas kredit yang disetujui nilainya 60-80% dari harga rumah sesuai taksiran bank.Sisanya anda sendiri yang harus membayar ke pihak penjual sebagai DP rumah.

 

3.Menyiapkan dana

Ada 2 macam biaya yang harus disiapkan saat anda memutuskan membeli rumah bekas.Pertama adalah biaya yang terkait dengan proses KPR (biaya transaksi,notaris,provisi bank,asuransi).Biya lainnya adalah biaya BPHTB (Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan).Biaya yang harus dipersiapkan adalah sekitar 5% dari harga rumah.

 

4.Untuk lebih memperkuat posisi anda dalah hukum,sebaiknya anda membuat perjanjian tambahan dengan penjual terkait dengan harga yang sudah ditetapkan agar tidak berubah dan waktu pengosongan rumah oleh penghuni lama atau penjual.

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...