Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Inilah 7 Usulan Disinsentif Produk Impor

Recommended Posts

JAKARTA - Kemenperin mengajukan tujuh usulan tindakan disinsentif atas produk-produk impor. Usulan tersebut diajukan untuk perkuat industri di dalam negeri.

 

"Untuk produk-produk impor yang dibuat di dalam negeri, tentu harus ada penyikapan tertentu. Begitu juga yang hanya impor dan dipasarkan di sini,” kata Menperin MS Hidayat di Jakarta, Kamis (8/9/2011).

 

Pertama, usulan pengenaan PPnBM atau pajak tambahan atas impor laptop CBU, serta telepon genggam (handphone) CBU dan wajib mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) number. Selain itu, pembebasan PPnBM bagi produk yang dibuat di dalam negeri dengan persyaratan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) tertentu.

 

Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kemenperin Budi Darmadi mengatakan, saat ini, TKDN dari sekitar delapan merek laptop produksi dalam negeri adalah 25-30 persen. Budi mengaku, market share laptop di dalam negeri masih terbilang kecil yakni sekitar 2,5 juta per tahun.

 

Kedua, pemberian insentif pajak fiskal bagi kendaraan bermotor roda empat yang diproduksi di dalam negeri dalam rangka menciptakan industri ramah lingkungan, dengan TKDN tertentu. Yakni, perbedaan pengenaan PPnBM bagi kendaraan bermotor roda empat CBU impor dengan volume silinder di bawah 3.000 cc, seperti MPV, SUV, double cab.

 

Ketiga, pembatasan investasi (daftar negatif investasi/ DNI) untuk penanaman modal asing (PMA) baru. Yakni, khusus untuk produk-produk teknologi rendah  yang sudah bisa diproduksi di Indonesia, seperti mesin cuci, TV kecil, setrika, dan rice cooker. Usulan itu tidak berlaku bagi produsen yang melakukan perluasan.

 

“Kita juga mengusulkan, pembebasan PPN bagi galangan kapal dalam pengadaan komponen kapal, baik impor atau produk dalam negeri. Hal ini untuk mengimbangi pembebasan PPN bagi pembelian kapal oleh perusahan pelayaran,” papar Hidayat.

 

Kelima, perubahan batas usia impor kapal bekas dari 20 tahun menjadi 15 tahun, terhitung pada 2013. Usulan disinsentif keenam yakni perubahan batas maksimum usia mesin dan peralatan bukan baru impor dan yang belum diproduksi di dalam negeri, yakni 10 tahun. “Sekarang kita juga sedang mengkaji kemungkinan renegosiasi Indonesia pada Information Technology Agreement (ITA),” kata Hidayat.

 

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Suryo Bambang Sulisto mengatakan, usulan tersebut bisa mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri manufaktur nasional. “Misalnya, kebijakan di sektor kapal. Kalau terus-terusan dibebaskan impor kapal yang terlalu tua, bisa-bisa industri malas memproduksinya di sini. Saya kira, usulan Kemenperin itu baik, artinya  positif menggairahkan industri nasional. Selain itu, perlu didukung kebijakan insentif, seperti tax holiday dan tax allowance,” kata Suryo.

(Sandra Karina/Koran SI/wdi)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...