Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

LPS kembali menunda penjualan Bank Mutiara

Recommended Posts

JAKARTA: Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk menunda penjualan PT Bank Mutiara Tbk karena tiga pemodal yang tersisa tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon investor.

 

“Berdasarkan hasil penilaian LPS, tidak ada calon investor yang memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan proses penjualan selanjutnya,” tulis Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam situsnya, pagi ini.

 

Dalam keterangan tersebut, LPS menyampaikan bahwa proses penjualan saham telah diawali dengan pemberitahuan mengenai penjualan saham PT Bank Mutiara Tbk melalui media massa pada 8 Juli 2011.

 

Dimana telah diberi kesempatan bagi calon investor yang berminat untuk menyampaikan minatnya kepada PT Danareksa Sekuritas paling lambat 18 Juli 2011.

 

Terdapat 9 calon investor yang menyatakan minat berpartisipasi dalam proses penjualan saham Bank Mutiara. LPS melalui Danareksa telah menyampaikan teaser mengenai Bank Mutiara kepada sembilan calon

investor tersebut.

 

Dari kesembilan calon investor tersebut, terdapat 3 calon investor yang menyampaikan konfirmasi Surat Pernyataan Minat (Conforming Letter of Interest) beserta dokumen-dokumen pendukungnya.

 

Selanjutnya, LPS telah melakukan proses prakualifikasi terhadap ketiga calon investor tersebut berdasarkan dokumen yang disampaikan. Calon investor yang dapat lolos adalah mereka yang dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan dan persyaratan lain sesuai ketentuan Bank Indonesia.

 

Namun, berdasarkan hasil penilaian LPS, tidak ada calon investor yang memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan proses penjualan selanjutnya.

 

“Dengan tidak adanya calon investor yang memenuhi syarat, maka sesuai amanat pasal 42 UU LPS, LPS akan membuka kembali proses penjualan saham Bank Mutiara pada waktu yang akan ditentukan kemudian,” tutup

LPS.

 

Bank Mutiara sebelumnya bernama Bank Century yang diambilalih pemerintah pada 2008 karena dikhawatirkan memberikan dampak sistemik pada industri perbankan nasional. Penyelamatan Bank Century selanjutnya diserahkan kepada LPS. (faa)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...