Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BI tegakkan SOP perbankan nasional

Recommended Posts

 

 

JAKARTA: Bank Indonesia mengharapkan setiap bank memiliki standard operational procedure (SOP)  yang sama dalam menangani kasus penipuan melalui rekening perbankan dengan identitas yang tidak benar.

 

Sondang M. Samosir, Ketua Tim Mediasi Bank Indonesia (BI), mengatakan bank sentral bersama dengan Komite Bye Laws saat ini sedang menyempurnakan SOP dari penanganan transaksi nasabah yang menggunakan identitas tidak benar.

 

“SOP ini kami bahas bersama dengan Komite Bye Laws yang akan menjadi panduan bagi setiap bank. Kami berharap setiap bank memiliki SOP yang sama dalam melakukan penundaan transaksi rekening karena terkait kasus penipuan,” ujarnya hari ini.

 

Komite Bye Laws adalah lembaga independen yang bertugas untuk menyelesasikan masalah sengketa yang terjadi antar bank yang menjadi peserta.  Dalam Komite Bye Laws juga diatur penundaan transaksi atau blokir apabila rekening yang bersangkutan disalahgunakan untuk penipuan atau kejahatan

 

Dalam SOP tersebut, Sondang mengharapkan, setiap bank menunjukan staf yang bertanggungjawab (person in charge/PIC) dalam penanganan transaksi nasabah yang menggunakan identitas tidak benar.

 

Setiap PIC suatu bank, lanjutnya, akan berhubungan dengan PIC bank lain agar penanganan rekening yang dijadikan media penipuan bisa dilakukan secara cepat. “Gunanya agar rekening tersebut bisa cepat dibekukan sehingga dana nasabah yang ditipu masih bisa diselamatkan,” ujarnya.

 

Adapun SOP yang berlaku pada tiap bank saat ini sangat beragam sehingga pembekuan transaksi akibat penipuan belum tentu dilaksanakan secara cepat. “Saat ini setiap bank masih memberikan syarat yang beragam untuk membekukan rekening,” ujarnya.

 

Sondang menjelaskan hampir semua kasus penipuan melalui transfer perbankan menggunakan rekening yang tidak benar atau palsu. Rekening tersebut bisa dibuat dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli maupun palsu. “Kami pernah menemukan kasus satu orang memiliki 10 rekening yang dibuat dengan 10 KTP berbeda,” ujarnya.

 

Adapun modus lain adalah pembuatan rekening dengan KTP asli namun tanpa disadari oleh pemilik identitas. “Jadi ada sindikat yang membayar para pemulung untuk membuat rekening di bank dengan identitas asli. Para pemulung tersebut tidak sadar kalau rekening tersebut digunakan untuk kejahatan,” ujarnya.

 

Sebagai informasi, BI mencatat pada 2007-2010 telah terjadi 20.316 kasus penipuan dengan transfer rekening dengan nilai Rp161,5 miliar. Kasus tersebut terjadi pada 10 bank yang merupakan Bank Asing, BUMN, Swasta dan Syariah.(sut)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...