Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

cahyadi

Duh! Royalti Lagu ''Iwak Peyek'' Bermasalah

Recommended Posts

SURABAYA, KOMPAS.com - Ketenaran lagu ''Iwak Peyek'' yang dilantunkan grup vokal Trio Macan ternyata menyisakan masalah. Si pencipta lagu melayangkan somasi kepada manajemen Trio Macan karena dianggap tidak memenuhi perjanjian royalti.

 

Pencipta lagu ''Iwak Peyek'', H Imron melalui kuasa hukumnya Riovianto, Senin lalu melayangkan somasi pertama kepada PT Media Musik Proaktif (MMP) yang menaungi Trio Macan. ''Jika sampai tiga kali somasi belum ada tanggapan, kami terpaksa membawa perkara ini ke pengadilan niaga,'' kata Riovianto yang dikonfirmasi, Rabu (24/10/2012) pagi.

 

Dia menganggap, PT MMP tidak memiliki itikad baik kepada kliennya dalam melaksanakan perjanjian royalti yang ditandatangani oleh kedua belah pihak 10 Nopember 2011 lalu. Dalam perjanjian itu, lagu ''Iwak Peyek'' dibeli PT MPM seharga Rp 15 juta.

 

Selanjutnya, pihak Imron akan memperoleh royalti sebesar 7 persen. Royalti yang berhak didapat Imron dari hasil ringback tone (RBT), kopi rekaman yang terjual, kopi seluruh edisi cetakan, pendapatan bersih dari digital format, sinkronisasi sinetron/film/ karya tulis, dan hasil pendapatan bersih yang diterima publisher dari perbanyakan di negara lain.

 

"Perjanjian juga menyebutkan, pembayaran royalti diberikan kepada H Imron selambat lambatnya 45 hari setelah tanggal 30 Maret, 30 Juni, 30 Oktober, dan 31 Desember beserta laporannya. Namun PT MMP tidak pernah memberikan laporan itu,'' terangnya.

 

Kliennya sempat mendesak PT MMP untuk segera membayar royalti. Hasilnya, dua kali pembayaran telah dilakukan masing-masing Rp 20 juta dan Rp 18 juta, namun tetap tidak menyertakan laporan lengkap. 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...