Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Agustus, BI Terima Aduan 306 Sengketa Nasabah-Perbankan

Recommended Posts

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengimbau kepada nasabah perbankan di Indonesia untuk semakin cerdas saat menjadi konsumen produk-produk perbankan. Pasalnya, menurut datanya, angka pengajuan penyelesaian sengketa perbankan per Agustus ini sudah mencapai 306 kasus.

 

"Divisi kami bertugas untuk memediasi permasalahan yang timbul antara pihak perbankan dan pihak nasabah. Angka pengaduan ini meningkat terus, karena di 2010 lalu, angka pengajuan penyelesaian sengketa kasus berjumlah 278 kasus. Per Agustus kemarin, angkanya sudah menjadi 306, sehingga saya prediksi sampai akhir tahun bisa lebih dari 500 kasus," ungkap Ketua Tim Mediasi Perbankan BI, Sondang Martha Samosir, ketika menemui media di kantornya, Jakarta, Rabu (7/9/2011).

 

Dia melanjutkan bahwa memang tidak semua permasalahan yang timbul antara nasabah dan perbankan bisa diselesaikan oleh pihaknya, permasalahan yang bisa dimediasi, menurutnya adalah permasalahan yang terjadi di bawah 60 hari kerja, di bawah Rp500 juta ke bawah, dan belum pernah dimediasi sebelumnya oleh BI serta belum diajukan ke Pengadilan.

 

"Jadi sebelum dibawa mediasi ke sini (BI), kami sudah imbau kepada pihak intern bank dan nasabah untuk menyelesaikan masalah mereka secara intern selama 30 hari masa kerja, kalau tidak bisa baru dibawa ke sini," lanjut dia.

 

Setelah kedua belah pihak dipertemukan, menurutnya hampir 100 persen sengketa yang terjadi antara nasabah dan perbankan dapat diselesaikan. Hal ini dibuktikan dari hasil survey yang dilakukan pihak BI terhadap proses penyelesaian permasalahan ini. "Kami melakukan survei kepada nasabah dan perbankan, dari range 1-6, kepuasan nasabah terhadap proses mediasi kami 5,6, kalau bank 5,5," ungkap Sondang.

 

Proses mediasi yang dilakukan pihaknya ini, biasanya akan selesai dalam waktu 30 hari kerja. Bila terjadi kata sepakat, menurutnya nasabah dan bank yang berselisih akan menandatangani perjanjian mediasi.

 

"Mereka akan menandatangani surat perjanjian mediasi, kalau tidak ketemu kata sepakat, biasanya kita keluarkan surat edukasi. Kalau sampai begini, kami tidak menindaklanjuti, apakah nasabah akan mengajukan gugatan ke pengadilan, atau bagaimana," lanjut dia.

 

Meskipun BI memfasilitasi penyelesaian masalah yang kerap timbul antara perbankan dan nasabah tersebut, tetapi pihaknya sangat berharap agar permasalahan antara kedua belah pihak jarang terjadi. Dia pun menitipkan pesan kepada masyrakat agar semakin bijak dalam mengelola keuangan dan cerdas menjadi konsumen perbankan.

 

"Cerdas memilih produk perbankan, khususnya menggunakan kartu kredit, karena dari pengajuan sengketa yang masuk, per Agustus ini sudah ada 144 pengajuan kasus yang berdasarkan alat pembayaran menngunakan kartu," tandasnya.

(wdi)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...