Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Denda 3 Underwritter IPO KS Bisa "Bengkak" 2% per Bulan

Recommended Posts

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menuturkan akan melakukan denda lanjutan sebesar dua persen per bulan dari jumlah denda yang dikenakan kepada para Joint Lead Underwriter (JLU) penawaran saham umum perdana (initial public offering/IPO) PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), bila tidak membayar denda tepat pada waktunya.

 

Adapun batas waktu pembayaran denda tersebut adalah hingga akhir minggu ketiga bulan September 2011. "Jika mereka telat membayar denda, akan kita kenakan denda lanjutan sebesar dua persen per bulannya," ungkap Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum, Robinson Simbolon kepada Okezone, Jakarta, Rabu (6/9/2011).

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Bapepam-LK menjatuhkan sangsi kepada tiga penjamin pelaksana emisi penawaran saham umum perdana Krakatau Steel berupa denda senilai Rp1,1 miliar. Denda tersebut dijatuhkan kepada JLU tersebut bukanlah tanpa alasan. Pasalnya ketiga JLU tersebut terbukti melakukan pelanggaran transaksi afiliasi dalam memesan saham IPO.

 

"Denda tersebut dijatuhkan kepada PT Bahana Securities sebesar Rp100 juta, PT Mandiri sekuritas Rp500 juta dan PT Danareksa sekuritas sebesar Rp500 juta," paparnya.

 

Sebelumnya, terdapat lima sekuritas lain yang namanya telah diumumkan regulator pasar modal tersebut yang juga mendapat sangsi berupa denda dikarenakan terbukti melanggar transaksi afiliasi dalam memesan saham IPO.

 

Adapun nama-nama sekuritas tersebut adalah PT Minna Padi investama sebesar Rp50 juta, lalu PT Samuel Sekuritas sebesar Rp50 juta, PT Bapindo Securities Rp50 juta, PT Masindo Artha Sekuritas sebesar Rp50 juta dan UOB Kay Hian Securities sebesar Rp50 juta.

(wdi)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...