Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Menkeu Perketat Aturan Pinjaman Valas

Recommended Posts

JAKARTA - Pemerintah akan melarang perusahaan yang tidak mempunyai penerimaan valuta asing (valas) untuk meminjam dalam mata uang asing. Peraturan itu diterapkan berkaca pada krisis 1998.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo. Dia mengatakan, dengan rendahnya interest valuta asing dan juga melemahnya currency, maka ada kemungkinan perusahaan tersebut melakukan pinjaman dalam valuta asing, padahal penerimaan usaha tidak ada dalam valuta asing.

 

"Untuk itu, kita harus mengatur supaya perusahaan-perusahaan yang tidak mempunyai penerimaan dalam valuta asing harus dikendalikan izin, untuk meminjam dalam valuta asing. Itu namanya ada currency risk. Ada exchange risk," ujar Agus di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (6/9/2011).

 

Dia mengatakan, meskipun secara umum kondisi ekonomi cukup baik namun, namun bisa saja kondisi tersbut berubah jika tidak disiplin dan berhati-hati sekali.

 

"Itu bisa terjadi kalau masyarakat usaha, apakah itu swasta maupun BUMN maupun perbankan, itu merasa bahwa cross-currency borrowing itu nyaman. Gitu ya," tutur dia.

 

Selain itu, lanjut Agus Marto, yang perlu diwaspadai juga adanya missmatch yang lain, bukan hanya dari currency, namun juga mismatch dalam jangka waktu tertentu.

 

Dia mencontohkan, orang meminjam valas jangka pendek, tetapi untuk dipinjamkan atau diinvestasikan jangka panjang. Jadi pinjam dananya jangka pendek per tiga bulan, tapi dipakai untuk membeli tanah atau membeli gedung. Ketika dana yang dipinjamkan jatuh tempo, maka dia tidak bisa mengambil uangnya. Jadi terjadi missmatch dalam jangka waktu

 

"Begitu pula missmatch dalam tingkat bunga, misalnya dia pinjam tingkat bunga floating tetapi dia memberikan pinjaman fixed. Jadi floating itu kan bisa dari rendah tahu-tahu naik jadi tinggi. Sedangkan dia meminjamkan fixed," tambahnya.

 

Menurut Mantan Direktur Utama Bank Mandiri tersebut, ini merupakan hal-hal yang baik bagi BI, maupun pemerintah demi penertiban. Artinya, baik BI maupun pemerintah telah sepakat untuk melarang bank ataupun perusahaan yang tidak menerima valuta asing meminjam dalam mata uang asing.

 

Guna mendukung hal tersebut, lanjut Agus, nantinya akan dibentuk kebijakan ataupun dalam bentuk pengendalian. "Kalau misalnya dipinjaman luar negeri kan itu dia perlu izin. Jadi misalnya kalau BUMN itu ada PKLN. Itu kita bisa kendalikan. Kalau di Bank Indonesia kan dia punya aturan tentang open position dll. Itu bisa kita lakukan," urainya.

 

Namun, jika para pengusaha-pengusaha tersebut meminjam valuta asing karena murah dan merasa untung namun mengeluarkan kebijakan hedging, hal tersebut tidak dilarang. "Artinya dia pinjam valuta asing kemudian dia menutup dengan swap, sehingga menerima dalam rupiah, itu enggak apa-apa," tukas Agus Marto.

(ade)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...