Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Fasilitas Tax Holiday Harus Dipastikan untuk Investor

Recommended Posts

JAKARTA - Adanya aturan yang mewajibkan industri pionir untuk menyetorkan minimal 10 persen dari total investasi kepada perbankan guna mendapatkan tax holiday, agar tidak ada broker dalam industri penerima pembebasan tersebut.

 

"Kita harus yakin dulu ketika berikan fasilitas ini apakah ini benar-benar investor yang bisa dapat fasilitas ini bukan pihak yang semacam broker," ungkap Staf Ahli BKPM Silmy Karim ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (25/8/2011).

 

Menurut dia, pemberian tax holiday sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan minat investor yang mungkin masih bimbang untuk meningkatkan investasi di indonesia. "Mungkin karena return jauh dari harapan dan lain-lain," tambahnya.

 

Karenanya, dengan persyaratan ini diyakini dapat menyaring para investor tersebut. Terkait adanya asumsi yang mengatakan tax holiday akan mengurangi penerimaan pajak, dia mengatakan tax holiday memang untuk kepentingan jangka panjang.

 

"Artinya ada kepastian bahwa investasi akan berlangsung untuk jangka panjang, akan memberikan nilai tambah," tambahnya.

 

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan industri yang menerima fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) untuk menanamkan paling sedikit 10 persen dari total rencana penanaman modal disetorkan ke perbankan di Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga komitmen para pengusaha.

 

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan.

 

Agus Marto menjelaskan, industri yang layak mendapatkan fasilitas tax holiday ini merupakan industri pionir yang mempunyai rencana penanaman modal baru dan telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling sedikit sebesar Rp1 triliun.

 

Selain itu, kewajiban lainnya yang harus dipenuhi para pengusaha penerima tax holiday adalah menempatkan dananya pada perbankan di Indonesia paling sedikit 10 persen dari total rencana penanaman modal. "Dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal," ujar dia.

(ade)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...