Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Penerima Tax Holiday Wajib Setor 10% ke Perbankan Nasional

Recommended Posts

JAKARTA - Pemerintah mewajibkan industri yang menerima fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) untuk menanamkan paling sedikit 10 persen dari total rencana penanaman modal disetorkan ke perbankan di Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga komitmen para pengusaha.

 

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak penghasilan badan.

 

Agus Marto menjelaskan, industri yang layak mendapatkan fasilitas tax holiday ini merupakan industri pionir yang mempunyai rencana penanaman modal baru dan telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling sedikit sebesar Rp1 triliun.

 

"Industri pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional," ungkap Menkeu dalam PMK tersebut sebagaimana dikutip di Jakarta, Rabu (25/8/2011).

 

Selain itu, kewajiban lainnya yang harus dipenuhi para pengusaha penerima tax holiday adalah menempatkan dananya pada perbankan di Indonesia paling sedikit 10 persen dari total rencana penanaman modal. "Dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal," ujar dia.

 

Lebih jauh, Agus mengatakan, jangka waktu yang diberikan untuk tax holiday ini paling lama 10 tahun Pajak dan paling singkat lima tahun Pajak, terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya produksi komersial. "Setelah berakhirnya pemberian fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan badan, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50 persen dari Pajak Penghasilan terutang selama dua Tahun Paja," tambah Agus.

 

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, lanjut Agus, WP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri Perindustrian dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kedua instansi tersebut akan meneruskan usulan wajib pajak badan tersebut kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat persetujuan penanaman modal baru dari BKPM, dan bukti penempatan dana di perbankan di Indonesia.

 

Selain itu, berkas permohonan yang diajukan ke Menteri Keuangan harus merinci sejumlah kajian, yakni ketersediaan infrastruktur di lokasi investasi, penyerapan tenaga kerja domestik, pemenujahn kriterian sebagai industri pionir, rencana tahapan alih teknologi yang jelas dan kongkrit, serta mencantumkan ketentuan mengenai tax sparing di negara domisili.

 

Adapun tax sparing adalah pengakuan pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan dari Indonesia dalam penghitungan PPh di negara domisili, sebesar fasilitas yang diberikan. Menteri Keuangan juga berhak mencabut fasilitas tersebut jika wajib pajak penerima tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Investor yang sudah menerima fasilitas pembebasan dan pengurangan PPh tersebut tidak berhak atas fasilitas pajak lain di luar ini.

(and)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...