Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Perbankan waspadai bubble harga emas

Recommended Posts

JAKARTA: Sejumlah bank syariah siap mengantisipasi potensi penggelembungan dalam pembiayaan gadai emas yang disebabkan ulah spekulan ditengah fluktuasinya harga logam mulia ini.

Hanawijaya, Direktur PT Bank Syariah Mandiri, mengatakan perseroan tidak melayani permohonan gadai emas yang bersifat spekulatif demi menghindari potensi penggelembungan atau bubble.

"Karena memang arahan BI [bank Indonesia] harus waspada untuk jangan terlalu agresif karena dikhawatirkan terjadi bubble. Kami konsisten untuk tidak melayani gadai emas yang spekulatif,” ujarnya tadi malam.

Untuk mengantisipasi ulah spekulan emas, menurut dia, perseroan menetapkan 3 kebijakan, yakni loan to value maksimal 90% dari harga jaminan, diversifikasi penyaluran dan melakukan assessment terhadap profil nasabah.

Dia menjelaskan kebijakan loan to value diberlakukan demi menghindari potensi anjloknya harga emas. “Kami tetapkan loan to value 90% karena secara statistik penurunan harga emas tidak pernah melebihi 10%,” ujarnya.

Adapun kebijakan diversifikasi dilakukan dengan memberikan pinjaman kepada nasabah dengan nilai yang tidak besar sehingga mengurangi risiko pembiayaan tertumpuk pada satu nasabah. Meski demikian, anak usaha PT Bank Mandiri Tbk ini membuka kesempatan kepada nasabah untuk meningkatkan (top up) plafon pinjaman.

Namun, hal tersebut harus melalui proses assessment terhadap profil nasabah. “Kebutuhan akan top up banyak sehingga harus kami assessment, yakni kemampuan top up maksimal 10% dari gaji nasabah,” ujarnya.

Omzet gadai emas BSM pada akhir Juni 2011 mencapai Rp5,5 triliun, naik sekitar 30% dibandingkan dengan posisi yang sama tahun sebelumnya. Meski demikian, outstanding gadai emas belum signifikan dibandingkan total portofolio pembiayaan. Pada akhir juni 2011 outstanding gadai emas sekitar Rp850 miliar dan total pembiayaan yang sebesar Rp30,05 triliun.

Bambang Widjanarko, Direktur Bisnis PT Bank Negara Indonesia Syariah, menyatakan perseroan juga memiliki strategi serupa dalam menghindari bubble gadai emas. Anak usaha PT Bank Negara Indonesia Tbk ini memiliki sejumlah kebijakan agar para spekulan tidak leluasa mengajukan pinjaman demi menghindari bubble.

Pertama, batas maksimal plafon pinjaman tidak didasari atas harga emas dipasar. Ini dilakukan untuk menghindari risiko pembiayaan akibat fluktuasi harga emas. "Jangan sampai pinjaman yang kami berikan melebihi dari nilai jaminan karena terjadi penurunan harga emas,” ujarnya.

Kedua, lanjutnya, BNI Syariah juga membatasi jumlah pinjaman kepada tiap nasabah meskipun memiliki jaminan emas yang lebih bernilai. "Jadi misalnya seorang nasabah memiliki batas pinjaman Rp100 juta, maka dia tidak bisa melakukan pinjaman lagi sebelum  melunasi yang sebelumnya," ujarnya.

Ketiga, sambungnya, masa waktu pinjaman gadai syariah cukup pendek yakni 3 bulan sehingga diharapkan bisa menghindari risiko spekulasi penumpukan emas. "Dengan kebijakan tersebut kami harapkan gadai emas memang diterima oleh nasabah yang membutuhkan bukan para spekulan yang mengharapkan keuntungan dari kenaikan harga emas," ujarnya.

Sebelumnya Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan saat ini pihaknya tengah meneliti gadai emas seiring tingginya permintaan transaksi tersebut pada sistem perbankan nasional. "Kami masih mengamati gadai emas ini, apakah bisa menimbulkan bubble apa tidak, karena ada penumpukan emas di bank," ujarnya awal pekan ini.

Dia mengutarakan sebenarnya tak masalah praktik gadai emas di perbankan nasional, tetapi dengan adanya penumpukan emas apakah hal tersebut cukup aman bagai perbankan dan nasabah sendiri.

Halim mencontohkan dengan harga emas Rp570.000 per gram, nasabah bisa menginvestasikan Rp57 juta per 100 gram. Dengan gadai sebesar 70%-80% mereka bisa mendapatkan lagi dana sekitar Rp45 juta dan kemudian bisa dibelikan lagi emas untuk digadaikan.

Menurut dia, tak masalah jika harga emas terus naik, tetapi apabila harga komoditas tersebut menurun akan menjadi musibah bagi perbankan. Pasalnya nasabah bisa saja meninggalkan emas di bank karena nilainya lebih rendah dari uang yang dipegang. "Sebenarnya kalau gadai emas boleh saja, nggak ada masalah. Tapi, kalau terus menumpuk emas, dan harga turun gimana? Kalau turun dia (harga) rugi. Sementara itu nasabah tahu, mending nggak diambil karena rugi. Ini bisa jadi masalah. Kini kami teliti," tegasnya.(mmh)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...