Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Syarat deposit 10% untuk jaga komitmen jangka panjang

Recommended Posts

JAKARTA : Pemerintah menjelaskan kewajiban penempatan dana minimal 10% dari nilai rencana investasi di perbankan di Indonesia, yang dipersyaratkan bagi calon penerima tax holiday, adalah untuk menjaga komitmen investasi jangka panjang.

 

Bambang Permadi Sumantri Brodjonegoro, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal, menuturkan persyaratan itu ditetapkan dengan tujuan untuk menjaga komitmen investasi para pemodal baru di industri pionir.

 

Namun, yang terpenting adalah mengarahkan permodalan yang masuk ke Tanah Air masuk ke sektor perbankan.

 

“Kami ingin menjaga komitmen (investasi jangka panjang). Dan itu kan tidak semua (modal)-nya (harus ditempatkan di perbankan nasional), ada persentasenya. Intinya untuk menunjukan bahwa dana yang masuk itu bisa diarahkan ke sektor perbankan,” jelas dia usai rapat koordinasi di Gedung Bank Indonesia, hari ini.

 

Menurutnya, fasilitas tax holiday yang dimaksud adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun, ditambah diskon 50% atas kewajiban PPh untuk dua tahun berikutnya.

 

Tambahan keringanan PPh pada 2 tahun pasca-pembebasan adalah untuk memberikan ruang transisi bagi investor untuk menyesuaikan biaya pajak yang harus dikeluarkan pasca-berakhirnya fasilitas pembebasan PPh.

 

“(Sejauh ini) belum ada (investor) yang mendaftar (untuk menerima tax holiday),” kata Bambang.

 

Dia mengatakan lama waktu untuk memproses permintaan investor, sampai dengan merealisasikan fasilitas tax holiday akan sangat tergantung dari kelengkapan dokumen dan pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan.

 

Artinya, tidak ada batas waktu minimal atau maksimal bagi Menteri Keuangan untuk mengkaji dan menetapkan kelayakan industri calon penerima tax holiday.

 

“Tidak harus terlalu lama sebenarnya, kalau semua dokumen atau kelengkapan itu, terutama (dokumen) kelayakan rencana investasi mereka sudah lengkap. Tidak ada batas maksimal. Sengaja kami tidak taruh itu supaya tidak diburu-buru sehingga bikin perhitungan salah,” jelasnya.

 

Sementara, Agus D. W. Martowardojo enggan berkomentar banyak tentang Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang ditandatanganinya pada 15 Agustus 2011.

 

“Saya belum bisa menjelaskan itu karena saya belum dapat laporan,” singkatnya. (faa)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...