cahyadi Pemilik Lapak 0 Posted Agustus 25, 2011 JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum vokalis pop Syahrini, Warsito Sanyoto SH menilai kliennya tak perlu lagi menuntut balik pihak rumah karaoke dan pub Blue Eyes, Bali, setelah memenangkan sidang gugatan atas kasus dugaan wanprestasi pelanggaran kontrak kerja. Menurut Warsito, nama baik kliennya akan pulih dengan sendirinyam "Kalau dengan kemenangan ini jadi enggak tercoreng dong, jadi terehabilitir secara tidak langsung," jelas Warsito saat dihubungi di Jakarta, Rabu (24/8/2011). Lebih lanjut, pihak Blue Eyes pun dirasa Warsito tak perlu mengajukan permohonan maaf kepada Syahrini setelah kekalahannya di Pengadilan Negeri Bogor. "Enggak usah dan enggak perlu minta maaf, (Blue Eyes) kalah saja sudah cukup," tandas Warsito. Dengan kemenangan atas gugatan wanprestasi mantan rekan duet vokalis, pencipta lagu, sekaligus produser Anang Hermansyah itu patut bernapas lega begitu Pengadilan Negeri Bogor menerima alasan force majeur yang dilayangkan Syahrini akibat kematian ayah kandungnya pada saat hari H konser perayaan ulang tahun Blue Eyes di Denpasar, Bali, beberapa waktu lalu. Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials Sumber Share this post Link to post Share on other sites