Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Ini respons asosiasi industri soal PMK tax holiday

Recommended Posts

JAKARTA : Kewajiban bagi investor untuk menempatkan dana di perbankan nasional minimal 10% dari total investasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tax holiday, dikhawatirkan bisa memanjakan perbankan nasional.

 

Vice President Indonesian Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah mengatakan dari sudut pandang investor, keputusan mengenai penempatan dana sebenarnya adalah murni keputusan bisnis.

 

"Tapi dengan kewajiban dari Menkeu itu, apakah dana tersebut dijamin pemerintah atau tidak? Apakah dana itu akan safe? Orang juga kan berhati-hati menaruh dana mereka di perbankan karena mereka melihat risikonya juga," ujarnya ketika dihubungi Bisnis malam ini.

 

Sammy mempertanyakan apakah pemerintah bisa menjamin dana investor di bank nasional karena kekhawatiran bank tersebut bisa saja bangkrut dan berakhir seperti Century, tetap ada.

 

"Kenapa penempatan dana harus diatur pemerintah? Apa jadinya kalau bank itu bangkrut seperti Century?," ujarnya.

 

Menurut dia, kewajiban seperti itu bisa memberikan keistimewaan tersendiri kepada perbankan nasional sehingga mereka jadi tidak berusaha dan dikhawatirkan bisa memanjakan mereka.

 

"Bukannya saya mendiskreditkan perbankan nasional, tapi kalau sampai pengusaha migas saat ini tidak menaruh dana di perbankan nasional, nah justru itu yang dipertanyakan. Yang penting bagaimana mereka bisa bersaing dengan bank asing. Jangan sampai PMK ini sifatnya memanjakan industri perbankan nasional, nanti itu akan jadi kontraproduktif," jelasnya.

 

Namun di sisi lain, Sammy mengatakan IPA menyambut baik terbitnya PMK tax holiday ini karena dapat menggairahkan investasi di dalam negeri. Tapi menurutnya, definisi pemberian nilai tambah yang dimaksud dalam PMK tersebut perlu diperjelas.

 

Sementara itu Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Supriatna Sahala mengatakan untuk pemberian nilai tambah batu bara seperti gasifikasi dan liquifaksi, belum diperjelas

dalam PMK tersebut.

 

"Sepertinya itu lebih ke mineral, seperti pengolahan bauksit jadi alumina dan sebagainya. Kalau itu untuk upgrading batu bara, saya tidak yakin," ujarnya. (faa)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...