Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Kalangan industri energi baru pertanyakan tax holiday

Recommended Posts

JAKARTA: Kalangan industri energi baru dan terbarukan, sebagai salah satu jenis industri yang masuk kreteria penerima insentif tax holiday mempertanyakan perbedaan perlakuan dan juga batasan besaran investasi yang dinilai tidak bisa diaplikasikan bagi industri tersebut.

 

Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Purnardi Djojosudirdjo mengatakan terdapat setidaknya tiga hal yang menjadi perhatian industri sumber daya terbarukan, termasuk energi berbasis sumber daya nabati. Pertama, tuturnya, Peraturan Menteri Keuangan No.130/2011 tersebut hanya diperuntukkan bagi wajib pajak badan baru yang terkesan diskriminatif terhadap badan usaha yang sudah lebih dulu berinvestasi di Indonesia.

 

“Kenapa mesti disebut badan baru, sehingga hanya badan baru yang berhak mendapat fasilitas tersebut. Padahal, kami yang sudah berinvestasi terlebih dahulu di energi terbarukan,” katanya hari ini.

 

Berdasarkan kriteria keempat dalam pasal 3 PMK tersebut disebutkan badan hukum yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday adalah badan hukum yang pengesahannya dilakukan paling lama 12 bulan sebelum PMK tersebut diundangkan.

 

Kedua, lanjut Purnardi, industri juga mempertanyakan besaran nilai investasi yang menjadi batasan penerima fasilitas sebesar Rp1 triliun. Menurut dia, untuk industri energi baru dan terbarukan seperti bahan bakar nabati, dengan investasi US$20 juta sudah bisa mendirikan pabrik yang siap beroperasi secara komersil.

 

“Kalau harus Rp1 triliun kita diminta membuat komplek sebesar apa? Atau investasinya harus dipecah-pecah. Mestinya criteria batasan investasi ini disesuaikan dengan karakter industrinya juga, tidak disamaratakan seperti ini. Kalau baja atau kilang, investasi Rp1 triliun itu mungkin kecil, tapi buat kami itu sangat besar sekali,” katanya.

 

Purnardi juga menyoroti tentang kewajiban penempatan 10% dana investasi di bank yang beroperasi di Indonesia. “Itu untuk apa sebenarnya. Kalau soal keseriusan saja, artinya regulasi ini sudah berpretensi buruk dan tidak praktis." (faa)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...