Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Kasus penggelapan dana melalui kartu meningkat drastis

Recommended Posts

JAKARTA: Kasus penggelapan dana melalui alat pembayaran menggunakan kartu naik mencapai 401.647 kali kejahatan hingga Juni 2011, kendati  nilai kerugian Rp17,76 miliar.

 

Merujuk data Laporan Kantor Pusat Bank Umum Bank Indonesia, jumlah kasus hingga paruh pertama tahun ini naik drastis jika dibandingkan sepanjang tahun lalu, di mana hanya terjadi 18.122 kasus fraud. Namun demikian, sepanjang tahun lalu nilai kerugiannya jauh lebih besar, mencapai Rp55,22 miliar.

 

Pada 2009, jumlah kasus fraud kartu pembayaran lebih besar dari tahun lalu, mencapai 110.653 temuan dengan nilai kerugian relatif lebih kecil, yakni Rp44,99 miliar. Sayangnya, tidak tersedia data pada semester pertama 2010 maupun 2009.

 

Menurut Kepala Biro Sistem Pembayaran BI Aribowo, modus kejahatan penggelapan dana melalui kartu yang paling banyak digunakan  adalah dengan berdalih  "kartu hilang dan dicuri". "Lost and stolen card itu paling sering terjadi, sekitar 20% dari seluruh kejadian," katanya.

 

Modus berikutnya adalah card not present atau kartu pembayaran tidak dapat ditunjukkan.

 

Dijelaskan, kejahatan yang menggunakan mekanisme transaksi tanpa membutuhkan keberadaan kartu dapat terjadi apabila pelaku telah mendapatkan data lengkap mengenai identitas pemilik kartu.

 

BI telah mendata 11 modus kejahatan penggelapan dana melalui alat pembayaran menggunakan kartu sebagai berikut:

 

1. Kartu hilang dan dicuri,

 

2. Aplikasi palsu (fraudulent applications/ FA),

 

3. Pengubahan identitas pemilik kartu (account takeover),

 

4. Penyalahgunaan (unauthorized use of account numbers),

 

5. Kartu palsu (counterfeit cards and skimming).

 

6. Pengecekan akun (account testing),

 

7. Penipuan ATM (ATM scams),

 

8. Kartu tidak pernah sampai (not received items/ NRI),

 

8. Pencurian identitas (identity theft),

 

9. Phising (pengambilan data melalui peretasan perangkat lunak), dan

 

10. Pharming (pengambilan hasil kejahatan pada waktu tertentu).(mmh)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...