Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Gaji PNS, TNI dan Polri bulan ini dipercepat

Recommended Posts

JAKARTA: Gaji PNS, TNI, dan Polri untuk bulan ini, akan dibayarkan serentak pada 26 Agustus, lebih cepat beberapa hari, agar bisa digunakan untuk keperluan Hari Raya Idulfitri 1432 H.

 

“Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri agar dibayarkan pada 26 Agustus ini,” kata Menko Kesra Agung Laksono, di Jakarta tadi malam, setelah kembali dari Safari Ramadhan di Balikpapan, Kalimantan Timur.

 

Agung menjelaskan pembayaran gaji PNS, TNI dan POLRI lebih awal, bertujuan supaya dapat dipergunakan dengan baik untuk merayakan Lebaran.

 

Dia menuturkan dalam kegiatannya selama melakukan Safari Ramadhan di sejumlah provinsi di wilayah Indonesia, banyak hal yang dijumpainya. Dia tidak segan-segan untuk menginap di rumah penduduk di pedesaan, dan berbaur bersama masyarakat sekaligus bersilaturahmi.

 

Daerah yang dikunjungi selama Ramadhan ini, a.l. Aceh, Medan, Jambi, Pangkal Pinang, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, Palu, Balikpapan, dan lainnya.     

 

Dalam kegiatan Safari Ramadhan tersebut Menko Kesra juga meninjau sejumlah permasalahan di bidang kesejahteraan rakyat, di berbagai wilayah yang dia kunjungi.     

 

“Permasalahan yang ditinjau diantaranya bidang kesehatan, pendidikan, perumahan rakyat, kemiskinan, perempuan dan anak, dan lainnya,” kata Leo Nababan, Staf Khusus Menko Kesra

 

Leo menuturkan  ketika berada di Balikpapan,  Kalimantan Timur, pekan ini, Agung mengadakan dialog dengan sejumlah tokoh masyarakat setempat.    “Menko Kesra mengadakan dialog interaktif terkait sejumlah permasalahan di bidang kesejahteraan rakyat dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan lain sebagainya,” ujarnya.(api)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...