Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Tarif cukai rokok akan disederhanakan

Recommended Posts

JAKARTA : Pemerintah akan menyederhanakan tarif cukai hasil tembakau berdasarkan golongan produksi, yakni sigaret kretek mesin (SKM), sigaret kretek tangan (SKT), dan sigaret putih mesin (SPM). Sesuai dengan peta jalan industri, besaran tarifnya akan dinaikan pada tahun depan.

 

Bambang Permadi Sumantri Bordjonegoro, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal, menuturkan sesuai dengan peta jalan (roadmap) industri rokok, tarif cukai hasil tembakau pada tahun depan akan mengalami kenaikan.

Namun, besarannya masih dalam kajian pemerintah dengan memerhatikan perkembangan produksi industri rokok.

 

“Iya (tarif cukai rokok naik), tapi nanti masih dikaji. Pokoknya kami mau mengikuti roadmap. Pokoknya nanti kalau ada perubahan, pas APBN mulai, mulai dong tarif baru,” ujar dia usai mengikuti rapat paripurna DPR, hari ini.

 

Menurut dia,  fungsi cukai bukanlah untuk menggenjot penerimaan negara melainkan untuk mengontrol konsumsi barang-barang berbahaya dan tidak sehat. Dengan demikian, permintaan rokok diharapkan berkurang dan menekan produksi industri rokok. Karenanya, jika konsumsi rokok terus mengalami peningkatan, berarti tarif cukai saat ini dianggap kurang tinggi.

 

“Pokoknya nanti kami lihat bagaimana produksinya. Yang tidak kalah penting kan tarif (cukai rokok) per golongannya itu. Kami maunya yang simple, tidak rumit. Itu salah satu pekerjaan rumah juga, selain

masalah tinggi/rendahnya tarif cukai itu sendiri,” jelasnya.

 

Penyederhanaan tarif cukai rokok tersebut, kata Bambang, bukan berarti menyama-ratakan tarif cukai rokok yang diproduksi mesin dengan yang diolah menggunakan tangan atau single tariff. Intinya, sesuai dengan roadmap-nya, ada tiga periode pendekatan pengendalian konsumsi rokok, di mana saat ini fokusnya pada penyerapan lapangan kerja. “Nomor duanya penerimaan negara. Nomor tiganya kesehatan.”

 

Dengan adanya kebijakan moratorium pengiriman tenga kerja Indonesia ke Arab Saudi, lanjut Bambang, keberadaan industri rokok diharapkan bisa menjadi pasar tenaga kerja alternatif . Karenanya, kebijakan cukai rokok yang akan diterapkan bukan berorientasi pada penerimaan negara, melainkan pada upaya mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja dari industri rokok.

 

“Jadi dengan adanya itu, ini adalah salah satu industri yang bisa menyerap tenaga kerja wanita secara cepat yang tidak jadi berangkat ke luar negeri,” kata Bambang.

 

Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2012, guna menjalankan fungsi pengendalian dan penerimaan di bidang cukai hasil tembakau, serta mendukung roadmap industri hasil tembakau, pemerintah telah menetapkan kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau setiap tahunnya.

 

Kebijakan terkait dengan besaran tarif disesuaikan dengan jenis dan batasan harga jual eceran (HJE) dari SKM, SPM dan SKT. Masing-masing jenis memiliki tiga golongan yang masing-masing berbeda tarif cukai sesuai dengan tingkat produksinya.

 

Yos Adiguna Ginting, Direktur PT HM Sampoerna Tbk, menjelaskan dalam roadmap industri hasil tembakau rokok ada tiga konsideran atau pendekatan berdasarkan periode tertentu.

 

Pertama, periode 2007-2010, faktor penyerapan tenaga kerja menjadi fokus pengembangan industri hasil tembakau. Kedua, periode 2010-2015, faktor pendapatan negara menjadi fokus penggunaan cukai sebagai instrument pengendali konsumsi rokok.

 

Ketiga, periode 2016 ke atas, faktor kesehatan sudah menjadi prioritas utama, mengalahkan faktor lainnya.

 

“Instrument itu menjadi setengah tidak ampuh karena masih belum tegas polanya seperti apa nantinya. Saya katakan tidak tegas karena cukai sebagai instrumen pengendali konsumsi, dengan struktur cukai yang saat ini ada 19 buah, itu memungkinkan atau mengakomodir adanya rokok yang terjangkau daya beli karena cukainya  murah sehingga dia bisa jual lebih murah,” katanya ketika ditemui di kantornya.

 

Dalam roadmap tersebut, kata Yos Ginting, pemerintah sudah mencantumkan bahwa kebijakan cukai ke depannya akan mengarah pada tarif tunggal yang spesifik (single specific tariff). Artinya, rokok jenis apapun dipandang bahayanya sama dan dikenakan tarif cukai yang sama besarnya.

 

Menurutnya, Sampoerna pernah mengusulkan untuk menyesuaikan tarif cukai 3 tahun sekali, bukan setahun sekali seperti saat ini. Pasalnya, selaku korporasi jangka waktu untuk melakukan perencanaan

usaha menjadi terbatas.

 

“Karena biasanya Oktober atau November tarif cukai yang baru dirilis pemerintah. Sementara perusahaan sudah dari Agustus membuat perencanaaan,” katanya. (faa)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...