Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> BI Cabut Izin Usaha BPR Dharma Bhakti

Recommended Posts

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah mencabut izin usaha PT BPR Dharma Bhakti Smadang yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Padang, Sumatera Barat, sejak 18 Agustus 2011.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani, dalam siaran persnya di situs resmi LPS, seperti dikutip okezone, Selasa (23/8/2011).

 

Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur BI Nomor 13/83.KEP.GBI/2011 tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

 

"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Dharma Bhakti Smadang, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar," jelasnya.

 

Menurutnya, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan oleh pihak LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

 

Sementara itu, dalam rangka likuidasi BPR Dharma Bhakti Smadang, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang RUPS.

 

LPS sebagai RUPS BPR Dharma Bhakti Smadang akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:

 

1. Membubarkan badan hukum bank.

2. Membentuk tim likuidasi.

3. Menetapkkan status bank sebagai "bank dalam likuidasi".

4. Menonaktifkan seluruh direksi dan komisaris.

 

"Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR Dharma Bhakti Smadang akan diselesaikan tim likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi BPR Dharma Bhakti Smadang tersebut akan dilakukan oleh LPS," bebernya.

 

Pihak LPS pun mengimbau agar nasabah BPR Dharma Bhakti Smadang tetap tenang dan tidak terpansing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi BPR Dharma Bhakti Smadang. Serta kepada karyawan BPR Dharma Bhakti Smadang diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

(ade)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...