Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BI kaji stabilisasi imbal hasil pencadangan bank syariah

Recommended Posts

JAKARTA: Bank Indonesia sedang mengkaji skema stabilitasi imbal hasil yang diambil dari pencadangan profit perbankan syariah jika suatu saat dibutuhkan bisa dipakai untuk subsidi silang kepada nasabah yang terbebani kenaikan imbal hasil dari dampak guncangan ekonomi.

Skema tersebut berbeda dengan sistem suku bunga mengambang (floating) yang diterapkan oleh bank konvensional, dimana apabila ada lonjakan inflasi mendorong bunga kredit naik. Namun, rencana itu sendiri belum mendapat restu dari Dewan Syariah Nasional (DSN).

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah mengatakan skema stabilisasi imbal hasil (yiedl) yang diambil dari penyimpanan profit atau disebut profit equalizations, merupakan hal baru di dunia perbankan syariah.

“Kami ada kajian bagaimana agar bagi-hasil margin bank syariah itu jangan naik turun, jadi stabil. Ini harus disesuaikan dengan kondisi nyata sektor riil. Ini kami kasih nama profit equalizations,” ujarnya, tadi malam.

Dia mencontohkan skema tersebut bisa seperti margin dari imbal hasil tidak diberikan kepada nasabah jika kondisi perekonomian sedang bagus karena persepsi risiko akan menurun, sehingga mengurangi biaya provisi.

Kemudian, sambung dia, dana dari margin ditahan itu akan diberikan kepada nasabah kembali apabila kondisi perekonomian menurun, karena pasti akan ada guncangan perekonomian yang membuat biaya pembiayaan meningkat, sehingga membebani nasabah.

Menurut dia, imbal hasil dari perbankan syariah saat ini cenderung sama dengan bank konvensional, yakni dari suku bunga dasar kredit (SBDK) sebesar 13%. Jika ditambah margin 3%-4% hambir sama dengan bunga kredit konvensional.

Apabila diterapkan sistem profit equalizations, kata Halim, akan menguntungkan perbankan syariah karena akan lebih atraktif dalam menawarkan pembiayaan dengan imbal hasil lebih stabil dari konvensional.

Namun, lanjut dia, hal tersebut belum mendapat persetujuan dari ulama pembuat fatwa di DSN, karena dinilai akan memotong keuntungan seseorang dan memberikan kepada orang lain. “Ini ada masalah di fatwa. Itu dinilai tak adil, hak orang lain diberikan pada orang pada masa tidak baik. Ini sedang kami diskusikan untuk dicari jalan fiqh-nya,” tuturnya.(mmh)

 

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...