Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Bea Cukai Amankan Rokok & Minuman Ilegal Rp2,5 M

Recommended Posts

SURABAYA - Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I mengamankan rokok tanpa disertai pita cukai sebanyak 493 karton atau sebanyak 6.676.430 batang. Selain itu, operasi yang digelar sejak Februari lalu juga mengamankan 252 botol minuman impor yang disertai pita cukai palsu senilai Rp2,5 miliar.

 

"Dari hasil penangkapan ini kerugian negara dapat diminimalisir hingga Rp1,067 miliar, dengan asumsi harga pita cukai terendah. Untuk minuman adalah golongan B dan C," kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor wilayah Bea Cukai Jatim I, Eko Darmanto, di kantornya, Jalan Perak Barat, Surabaya, Selasa (23/8/2011).

 

Eko menjelaskan, asumsi perhitungan itu diambil dari harga pita cukai terendah. Adapun untuk rokok sebesar Rp170, sedangkan untuk minuman ada klasifikasi tertentu. Untuk Golongan B yakni kadar alkohol 5-20 persen nilai cukainya Rp40 ribu per liter dan untuk Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20 persen sebesar Rp130 ribu per liter.

 

"Minumannya adalah minuman Impor yang juga disertai cukai palsu," tambah Eko.

 

Dari penangkapan itu berhasil diamankan dua tersangka, yakni M (40) warga Surabaya (Minuman) dan R (45) warga Surabaya (rokok). Sayangnya, pihak Bea Cukai kesulitan untuk memutuskan mata rantai jarigan tersebut. Sebab, mereka menggunakan metode jaringan terputus. Sehingga kesulitan untuk membongkar ke Produsennnya. Kemudian, lokasi penangkapan ini di beberapa ekspedisi di kawasan Tanjung Perak, Surabaya.

 

"Modus yang dilakukan adalah sengaja memberitahukan secara tidak benar mengenai isi barang kiriman. Bahkan juga menggunakan nama dan alamat fiktif. Untuk rokok kami hanya menangkan satu produsennya," jelasnya.

(wdi)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...