Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Pemegang Saham Setujui Refinancing META dari BCA

Recommended Posts

JAKARTA - PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) meraih persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), untuk melakukan refinancing yang didapat perseroan dari PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) senilai Rp736 miliar.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Keuangan META, Danni Hasan, kala ditemui dalam acara Rapat Umum Pemegang Usaha Luar Biasa (RUPSLB), di Graha Niaga, Jakarta, Senin (22/8/2011).

 

Tambahnya, utang yang di-refinancing tersebut awalnya merupakan utang perseroan kepada PT Bank Mega Tbk senilai Rp750 miliar, yang terdiri dari utang induk perusahaan dan utang anak perusahaan.

 

Namun perseroan, me-refinancing utang tersebut kepada BBCA dengan hanya utang anak perseroan senilai Rp736 miliar yang dilakukan refinancing. sementara utang induk perseroan sebesar Rp14 miliar tidak dilakukan refinancing.

 

Adapun utang anak perseroan yang direfinancing adalah utang ruas jalan tol sesi IV (JTSE) Makassar senilai Rp350 miliar, ruas tol Bumi Serpong Damai (BSD) Rp260 miliar. Dimana sebanyak Rp38 miliar berasal dari bank Mega Syariah serta ruas tol BMN-Makasar sebesar di bawah Rp40 miliar.

 

Refinancing melalui BBCA ini memberikan nilai tambah bagi posisi keuangan perseroan (cash position), selain juga perseroan mendapat keuntungan dari tingkat suku bunga yang lebih rendah jika dibanding dengan tingkat suku bunga sebelumnya yaitu 9,75 persen fixed untuk tahun pertama.

 

"Implikasi refinancing ini memberikan dampak positif bagi perseroan dengan turunnya beban bunga sampai 25 persen. Refinancing ini juga otomatis akan mendukung daya perseroan dalam upaya terus mengembangkan bisnisnya," ujar Managing Director META, Bernardus, dalam siaran persnya.

 

Sebelumnya di 2009, tingkat suku bunga pinjaman perseroan mencapai tingkat 14 persen. Dari tingkat suku bunga tersebut, perseroan mendapatkan keringanan membayar 12 persen per tahun untuk periode 1 September 2009 sampai dengan 31 Agustus 2010. selisih bunga ditangguhkan pembayarannya (deffered) dan diangsur selama 36 bulan dari September 2010 sampai September 2013. sementara untuk angsuran pokok, ditangguhkan dan akan mulai dibayar pada Januari 2013.

 

Meskipun secara arus kas perubahan persyaratan tersebut membantu perseroan, namun tingkat bunga efektif sebenarnya tetap 14 persen.

(ade)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...