Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Tak Ngerti Konteks, MenPAN Main Setujui Cuti Hamil 2 Tahun

Recommended Posts

u8J3cjZeC8.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

JAKARTA - Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan RB) menyambut baik usulan berbagai pihak mengenai cuti hamil selama dua tahun kepada perempuan di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun Menteri PAN RB, Azwar Abubakar, menjelaskan tidak mengerti konteks usulan tersebut."Saya tidak tahu konteksnya apa? Tapi menghargai orang hamil, supaya generasi ke depan bagus, ya boleh saja," ungkapnya kala ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (18/7/2012).

 

Meski begitu, Azwar melanjutkan, peraturan cuti hamil bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang sudah ada, tetapi cuti hanya selama tiga bulan saja. "Tapi secara teknis, sudah ada aturannya, tiga bulan kalau enggak salah. Di PNS belum diubah," tukas dia.

 

Sebelunmnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan, mengusulkan karyawati badan usaha milik negara (BUMN) dapat memperoleh cuti hamil sekira satu hingga dua tahun. Akan tetapi, karyawati itu dalam status di luar tanggungan kantornya jika dia memperoleh cuti hamil tersebut.

 

Menurut Dahlan, perempuan dinilai menjadi tenaga yang potensial bagi peningkatan performa suatu perusahaan. "Saya usulkan untuk diberikan cuti satu hingga dua tahun, namun tanggungan sendiri," kata Dahlan.

 

Pengamatan dia, bila perempuan berkarir alias karyawati baru memiliki anak, maka ada kecenderungan mereka mengundurkan diri dari perusahaan agar fokus mengurus anak. Namun, setelah anak tersebut berumur dua tahun, biasanya wanita itu akan kembali bekerja. (mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...