Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Status PT cegah kesewenangan bank asing

Recommended Posts

JAKARTA: Kebijakan bank asing harus berbadan hukum Perseroan Terbatas, yang saat ini masih digodok oleh Bank Indonesia, dinilai akan memperkuat posisi bank sebagai entitas lokal dalam menghindari kesewenangan kantor pusat bank asing.

 

Difi A. Johansyah, Kepala Biro Humas Bank Indonesia (BI), mengatakan salah satu fungsi dari kebijakan kantor cabang bank asing harus berbadan hukum Perseroan Terbatas adalah  keputusan transfer keuntungan bank asing yang beroperasi di Indonesia berada di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

 

Selama ini, keputusan transfer keuntungan berada di tangan kantor pusat bank asing yang berada di luar negeri. “Kalau bank itu berbadan hukum lokal maka tidak bisa sembarangan untuk transfer keuntungan karena keputusan ada di manajemen lokal, bukan di kantor pusatnya,” ujar Difi kepada Bisnis, hari ini.

 

Menurut dia, hal tersebut akan melindungi masyarakat yang menjadi nasabah bank asing dari dampak negatif akibat tindakan penarikan dana secara semena-mena. “Kalau kantor pusat [bank asing] ada masalah krisis maka mereka bisa suatu saat tarik dana dari cabang di luar negeri tanpa memikirikan dampaknya lokalnya,” ujarnya.

 

Bank Indonesia rencananya akan segera mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan bank asing berbadan hukum Perseroan Terbatas. Kebijakan tersebut rencana akan dikeluarkan bersama dengan pembatasan kepemilikan saham di industri perbankan hingga maksimal dibawah 50%.

 

Dengan kebijakan pembatasan kepemilikan tersebut, investor yang memiliki saham melebih dari jumlah yang ditentukan akan diwajibkan untuk mendivestasi saham yang dimiliki.

 

Difi mengatakan tujuan dari kebijakan pembatasan saham mayoritas adalah menghindari penyalahgunaan wewenang oleh pemilik saham mayoritas, “Sehingga tercipta good governance dan check and balance dalam kepemilikan bank,” ujarnya.  

 

Dia mengatakan selama ini belum ada mekanisme di bank sentral untuk mengawasi pemilik bank, kecuali fit and proper test yang hanya memberikan jaminan pengelola dan pemilik bank waktu diuji. “Setelah itu tidak ada mekanisme pengawasan khusus kepada mereka kecuali berbuat kesalahan, itu sudah terlambat,” ujarnya.

 

Adapun pengawasan terhadap bank, menurut Difi, lebih ditujukan kepada lembaga bukan individu yang menjadi pengurus atau pemilik bank.  Saat ini ada 10 bank asing yang beroperasi di Indonesia dengan izin sebagai KCBA, bukan PT. Diluar itu, bank asing yang beroperasi di Indonesia telah berstatus Perseroan Terbatas.

 

Sementara itu Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menyatakan belum mau berkomentar tentang kedua kebijakan tersebut karena masih dibahas. “Saya belum mau berkomentar soal itu. Nanti saja saatnya saya akan panggil kalian untuk jelaskan. Jadi tidak sepotong-potong,” ujar. (Donald Banjarnahor/Bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...