Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Izin Usaha Manajer Investasi Trimegah Securities Dicabut

Recommended Posts

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut pemberian izin usaha perusahaan efek PT Trimegah Securities Tbk (TRIM) sebagai manajer investasi.

 

"Trimegah dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi serta diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan," ungkap Ketua Bapepam-LK, Nurhaida dalam situs resmi Bapepam, dikutip okezone, Minggu (21/8/2011).

 

Pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan Keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP-02/PM-MI/1994 tanggal 20 April 1994. Di mana keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 10 Agustus 2011.

 

"Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, dapat dilakukan perubahan sebagaimana mestinya," demikian disampaikan Nurhaida.

 

Adapun pencabutan ini sebagai bagian dari pemisahan kegiatan usaha yang dilakukan TRIM dan telah diselesaikannya proses pengalihan atas hak dan kewajiban perseroan kepada PT Trimegah Asset Management.

(ade)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...