Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BISNIS MULTIFINANCE: Bapepam LK cabut izin Metro Finance

Recommended Posts

JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan mencabut izin usaha pembiayaan PT Metro Finance.

 

Berdasarkan keterangan tertulis dari Biro Humas Bapepam-LK Surat No. Peng-05/MK.10/2012 hari ini (13/7), pencabutan izin usaha perusahaan multifinance tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Kep-291/KM.10/2012 tanggal 28 Juni 2012.

 

Kepala Bapepam-LK Nurhaida menyatakan Metro Finance tidak memenuhi ketentuan PMK No. 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan Pasal 28 ayat 1, yakni kewajiban memiliki modal sendiri minimal 50% dari modal disetor.

 

Oleh karena itu, sejak ditetapkannya KMK tersebut, perseroan dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan.

 

Sebelumnya, Metro Finance telah mengalami pembekuan kegiatan usaha 2 April 2012. Dengan dicabutnya izin usaha perseroan, total perusahaan pembiayaan menjadi 197 perusahaan.

 

Total penyaluran pembiayaan secara nasional meningkat 36,3% menjadi Rp282,82 triliun selama Januari-Mei 2012 dari Rp207,49 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

 

Adapun, nilai aset mencapai Rp317,61 triliun hingga Mei 2012. (faa)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...