Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Inilah Operasionalisasi BPJS I

Recommended Posts

JAKARTA - Pemerintah dan DPR sepakat membentuk dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Untuk tahap pertama, pemerintah mengusulkan PT Asuransi Kesehatan (Askes) menjadi BPJS I.

 

Untuk diketahui, BPJS I menangani jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian. Adapun BPJS II menyelenggarakan jaminan pensiun dan hari tua. Dalam rapat Pansus RUU BPJS di Ruang Komisi IX DPR, Jumat (19/8/2011), pemerintah yang diwakili Sekretaris Kementerian Keuangan Mulia P Nasution memaparkan operasionalisasi BPJS I. Berikut penjelasannya:

 

Pemerintah menargetkan pengesahan RUU BPJS pada November 2011. Kemudian, merancang Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait BPJS I pada Januari 2012. Setelah itu, dibentuk Perpres tentang

seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS pada Maret 2012. Tiga bulan kemudian pemerintah menerbitkan Perpres mengenai Jaminan Kesehatan dan PP tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI).

 

Lalu, Juli 2012 menyusun data terpadu penduduk miskin. Selanjutnya, menetapkan penerima nominatif PBI Jaminan Kesehatan pada September 2012. Memasuki Oktober 2012 PT askes memilah layanan manfaat dasar dan premium. Setelah rampung, diterbitkan PP tentang penyertaan modal pemerintah ke BPJS I yang akan dilaksanakan pada November 2012. Bulan berikutnya, pemerintah membuat PP tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kesehatan serta Perpres pendaftaran peserta yang akan dilaksanakan pada Desember 2012.

 

Memasuki Januari 2013 dilakukan inisiasi perubahan terhadap sejumlah UU, seperti, UU 43/1999 tentang Perubahan Atas UU 8/1974 mengenai Pokok-Pokok Kepegawaian. Lalu, perubahan UU 3/1992 tentang Jamsostek, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 11/2009 mengenai Kesejahteraan Sosial. Berikutnya, UU Fakir Miskin, PP 28/2003, serta PP 25/1981.

 

Pada Februari 2013 dibentuk Keppres mengenai Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS I. Maret 2013, pemerintah menyiapkan infrastruktur BPJS I sepertia, menyusun database dan kepesertaan. Lima bulan kemudian tepatnya pada Agustus 2013 dilakukan audit dan penutupan PT Askes.

 

Setelah itu, pemerintah memisahkan aset dan liabilitas PT Askes pada Oktober 2013. Pada November 2013 digelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan mencabut status badan hukum PT Askes akhir 2013. BPJS I mulai beroperasi awal 2014. Kendati demikian, DPR belum menyatakan pendapatnya. Rencananya, DPR menyampaikan keputusannya pada 7 September 2011. (hendry sihaloho/Koran SI)

 

 

(//rhs)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...