Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Manfaatkan Tax Treaty untuk Tarik Investor

Recommended Posts

JAKARTA - Indonesia Petroleum Association (IPA) menyatakan, tax treaty seharusnya bisa diarahkan sebagai instrumen penarik investor.

 

Hal tersebut terungkap dalam media gathering dan buka puasa bersama IPA dengan wartawan di ruang Bimasena, Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Jumat (19/8/2011) malam.

 

Vice President IPA Sammy Hamzah menjelaskan, secara prinsip, tax treaty merupakan perjanjian kerja sama antardua negara yang tidak hanya meliputi permasalahan pajak, tetapi juga perekonomian secara keseluruhan.

 

"Tax treaty juga diberlakukan untuk menarik investasi. Dasarnya adalah untuk kepentingan kita juga," kata Hamzah.

 

Hingga saat ini, Indonesia telah menandatangani tax treaty dengan lebih dari 50 negara dan perjanjian tersebut bersifat resiprokal.

 

Dalam pertemuan ini juga diungkapkan bahwa perselisihan tax treaty mengenai pembagian keuntungan 85-15 persen dalam pertambangan minyak atau 70-30 di sektor gas kini tidak berlaku lagi. "Saat ini kontrak yang berlaku adalah yang mencantumkan split gross sebelum pajak. Bahkan di dalam kontrak disebutkan angkanya," imbuhnya.

 

Karena itu, menurut Hamzah, perlu dipertegas lagi duduk masalah sebenarnya apakah menyangkut pajak atau tidak.

 

"Dengan begitu, surat ketetapan pajak (SKP) tidak bisa diberlakukan untuk kasus ini. Sebab, dalam kontrak sudah jelas bagaimana prosedur standar untuk menangani masalah dispute pajak yang sekarang ramai," tegasnya.

 

Hamzah memaparkan, pembayaran pajak dan kaitannya dengan tax treaty, telah sangat jelas tercantum dalam kontrak kerja sama (KKS). Pajak yang berlaku dalam kontrak adalah  pajak saat kontrak ditandatangani, termasuk tax treaty.

 

"Jika peraturan pajak berubah, maka pemotongan untuk pajak tetap, karena sesuai dengan kontrak yang ditandatangani," tuturnya.

(ade)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...