Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Masyarakat NTB Bisa Gugat Kontrak Karya Newmont ke MK

Recommended Posts

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR-RI Arif Budimanta berpendapat masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) dapat menggugat kontrak karya PT Newmont Nusa Tenggara ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika memang dirugikan.

 

Hal ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR-RI Arif Budimanta dalam Diskusi Publik: Meneropong Hasil Audit Investigasi BPK Atas Kisruh Divestasi Saham PT Newmont Nusa Tenggara, di Hotel Sahid, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

 

"Walau bagaimanapun, kontrak karya itu merupakan bagian dari perjanjian atau kesepakatan antara pemerintah sebagai representasi masyarakat Indonesia dengan pemodal asing," katanya.

 

Menyinggung seputar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap persoalan divestasi Newmont ini, Politisi PDI Perjuangan ini menilai selaku lembaga negara yang secara struktural sederajat dengan DPR maupun Kepala Negara, BPK tidak perlu meladeni permintaan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses transaksi divestasi saham asing di PT NNT sebesar 24 persen kepada konsorsium pemerintah daerah bersama swasta.

 

Sebab, pembelian saham 24 persen secara bertahap oleh konsorsium swasta dan pemda dibawah payung PT Multi Daerah Bersaing (MDB) mestinya sudah dikoordinasikan dengan Kepala Negara.

 

"Saya tidak yakin jika Menkeu menyebutkan kalau pembelian saham sebesar 24 persen oleh PT MDB itu tidak dikoordinasikan dengan Presiden," ujarnya.

 

Arif Budimanta malah menyarankan BPK untuk memperluas proses pemeriksaan atas dasar kewenangan yang dimilikinya. "Bahkan BPK bisa melacak proses kesepakatan yang akhirnya dituangkan dalam bentuk KK pada 1987," ujar Arif.

(Iman Rosidi/Trijaya/ade)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...