Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Pansus Usulkan Tiga BPJS

Recommended Posts

JAKARTA - Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS), Sunartoyo, mengusulkan tiga BPJS. Pertimbangannya, untuk mempermudah proses transformasi BPJS.

 

Padahal, pemerintah dan DPR menyepakati dua BPJS. BPJS I menangani jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian. Sedangkan BPJS II mengurusi pensiun dan hari tua.

 

"Usulan tiga BPJS itu untuk mempermudah transformasi. Karena selama ini pemerintah mengaku kesulitan," kata Sunartoyo seusai rapat Pansus RUU BPJS, di Ruang Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

 

Politisi PAN itu mengatakan, BPJS I diselenggarakan oleh PT Askes. Namun, dia mempertanyakan kompetensi PT Askes menangani jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Untuk itu, perlu dibentuk tiga BPJS, yakni: BPJS I menyelenggarakan jaminan kesehatan, BPJS II menangani jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua, dan BPJS III mengurusi pensiun.

 

Dengan demikian, Sunartoyo optimistis proses transformasi PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen ke dalam BPJS menjadi lebih mudah. Dia menilai usulan tiga BPJS tersebut telah mewakili program-program pada keempat BUMN tersebut. "Ini hanya usulan. Ternyata, tidak ditanggapi," ujar dia.

 

Sekadar diketahui, waktu pembahasan RUU BPJS tinggal 45 hari lagi. Tenggat waktu masa sidang pembahasannya pada 22 Oktober mendatang. RUU BPJS merupakan salah satu dari tiga RUU yang diprioritaskan. Dua RUU lainnya yakni RUU Intelijen dan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Pembahasan RUU BPJS kerap deadlock ketika membahas transformasi. DPR menginginkan PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen, dan PT Asabri ditransformasikan. Sedangkan pemerintah menghendaki keempat BUMN itu beroperasi seperti biasanya. Hingga kemarin, pemerintah dan DPR belum sepakat ihwal hal tersebut.

(Hendry Sihalogo/Koran SI/ade)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...