Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Sensuk Pajak Nasional bidik 1,5 juta WP

Recommended Posts

JAKARTA : Direktorat Jenderal Pajak akan melaksanakan program Sensus Pajak Nasional (SPN) mulai September hingga akhir 2012 dengan target awal pada 3 bulan pertama menjaring lebih dari 1,5 juta wajib pajak.

 

Fuad Rahmany, Direktur Jenderal Pajak, menuturkan SPN merupakan kegiatan pengumpulan data kewajiban perpajakan dan kepatuhan membayar pajak, dalam rangka memperluas basis pajak. Sedikitnya 3.000 petugas

pajak, baik PNS maupun honorer, akan mengumpulkan data-data tersebut dengan mendatangi seluruh wajib pajak  di Tanah Air, mulai September hingga Desember 2011.

 

“Tapi kami punya target berapa wajib pajak yang akan kami datangi. Untuk 3 bulan pertama sebanyak 1,5 juta lebih wajib pajak. Sampai akhir tahun ini di bawah 2 juta wajib pajak,” ujar dia dalam jumpa

pers di kantornya, hari ini.

 

Sebelumnya, kata Fuad, DJP sudah melakukan ekstensifikasi perpajakan yang fokusnya pada sosialisasi dan penambahan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Saat ini, ekstensifikasi dilanjutkan dengan SPN

dengan menitikberatkan pada kesadaran wajib pajak untuk membayar dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

 

“Saat ini yang melaporkan pajaknya baru 8,5 juta wajib pajak. Tapi orang yang bayar pajak, tapi tidak melapor juga banyak. Tidak semua perusahaan yang melapor. Ada perusahaan yang memotong pajak dari

karyawannya, tapi kadang-kadang dia tidak menyetorkannya. Atau ada yang melaporkan tapi datanya tidak lengkap sehingga tidak akurat data kami,” tuturnya.

 

Menurut Dirjen Pajak, jumlah wajib pajak yang menunaikan kewajiban melalui mekanisme pemotongan PPh 21 oleh perusahaan tempatnya bekerja sekitar 2,5 juta jiwa. Jumlah wajib pajak orang pribadi tersebut di

luar yang melaporkan SPT sendiri , yakni mencapai sekitar 8,5 juta wajib jiwa.

 

“Jadi kira-kira ada 30 juta orang yang membayar pajak. Padahal orang pribadi yang bekerjasebanyak 110 juta. Data kami belum akurat karena perusahaan melaporkannya tidak akurat,” kata Fuad.

 

Dia menambahkan pihaknya pernah menemukan beberapa kasus, di mana dari 466.000 perusahaan di Indonesia ada beberapa yang tidak menyetorkan PPh 21 yang dipotong dari karyawannya. Namun, dia tidak bisa

mengungkapkan berapa banyak dan perusahaan apa saja yang telah menyimpang dari ketentuan pajak.

 

“Kami menduga banyak perusahaan yang melakukan hal serupa. DJP tidak punya kapasitas untuk periksa sebeluruhnya karena prinsipnya self assestment,” katanya. (faa)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...