Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Pemerintah akan naikkan cukai rokok

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah akan kembali menaikkan cukai rokok pada tahun depan guna meningkatkan pendapatan negara.

Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono menuturkan kenaikan tersebut sudah dimasukkan dalam rencana program 2012. Akan tetapi, besaran nilainya belum diputuskan.

“Kami yang jelas akan kembali menaikkan cukai rokok pada 2012, untuk besarannya kami masih belum menentukan,” ujarnya pekan ini.

Pada tahun ini, pemerintah telah memutuskan menaikkan cukai rata-rata 6%. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara dan disesuaikan dengan roadmap cukai industri rokok. Kenaikan tarif cukai tersebut disesuaikan dengan asumsi inflasi tahun 2011. yang dipatok dalam APBN 2011 sebesar 5,3%.

Khusus pada tahun ini, pemerintah mematok perolehan cukai rokok sebesar Rp62,7 triliun. Cukai yang diperoleh dari rokok tersebut sebagian akan dikembalikan ke daerah-daerah yang menjadi penghasil rokok.

Berdasarkan catatan Bisnis, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) hingga akhir semester I/ 2011 mencapai sekitar 45% dari total yang harus didistribusikan ke 20 provinsi sebesar Rp1,2 triliun.

Kepala Seksi Dana Bagi Hasil Pajak Kementerian Keuangan Lesmana Mosa menuturkan pembagian yang lebih besar akan dilakukan pada semester II/ 2011.

Bahkan, provinsi penerima DBHCHT akan memperoleh dana yang lebih besar dari alokasi yang ditetapkan sebelumnya.

Dana bagi hasil tersebut wajib dialokasikan untuk lima sektor, yaitu peningkatan kualitas tembakau, pembinaan industri rokok, penanganan terhadap dampak negatif rokok, peningkatan kepatuhan terhadap cukai, serta pemberantasan cukai illegal.

Sejauh ini Provinsi Jawa Timur menjadi provinsi yang mendapatkan jatah terbanyak DBHTHC, yang pada tahun ini mendapatkan sebesar Rp618,75 miliar.

Selanjutnya disusul oleh Jawa Tengah sebesar Rp288,12 miliar, serta Nusa Tenggara Barat Rp131,59 miliar. Sementara itu, daerah yang mendapatkan bagi hasil itu mencakup 10 provinsi penghasil rokok dan tembakau, 6 provinsi penghasil rokok, serta 4 provinsi penghasil tembakau.

Peneliti dari Lembaga Demografi Universitas Indonesia Abdillah Ahsan menuturkan dana bagi hasil tersebut sebagian ada yang tidak sesuai peruntukan. “Dari hasil penelitian kami, dana bagi hasil ada sebagian DBHTHC yang tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, ada juga yang sudah sesuai dengan ketentuan,” lanjut Abdillah.(mmh)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...