Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Pajak untuk Jaminan Sosial Bebani Buruh

Recommended Posts

JAKARTA - Kalangan yang menolak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) meminta penggunaan dana pajak untuk menyelenggarakan jaminan sosial. Namun, hal tersebut dinilai akan memberatkan pekerja/buruh.

 

Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal, mengatakan, sumber pendanaan jaminan sosial di berbagai negara terbagi tiga yakni, pajak, iuran, dan perpaduan keduanya. Apabila pemerintah menggunakan dana pajak maka konsekuensinya tarif pajak dinaikkan.

 

Hal ini dinilai akan memberatkan pekerja/buruh. Sebab, buruh yang akan merasakan dampak kenaikan pajak tersebut. "Kalau Indonesia menggunakan pajak harus dilihat berapa pendapat domestik brutonya," kata Said saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/8/2011).

 

Said menjelaskan, negara-negara yang menggunakan pajak untuk menyelenggarakan jaminan sosial, tax rasionya di atas 20 persen. Sedangkan Indonesia tax rasionya baru 11,9 persen. Sebab itu, tidak mungkin saat ini menggunakan dana pajak untuk jaminan sosial. "Kalau sekarang kita tidak bisa menggunakan pajak, apa kita perlu menunggu jaminan sosial," tanya dia.

 

Untuk itu, Said mengusulkan perpaduan antara pajak dan iuran. Artinya, pemerintah menanggung warga yang tidak mampu untuk mendapatkan jaminan sosial melalui pajak atau APBN. Dalam BPJS mereka disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

 

Untuk pekerja formal akan dikenakan iuran. Jadi, konsep BPJS tidak menghilangkan peran negara untuk menanggung warga miskin. "Kalau semuanya dari pajak akan membebani buruh. Dan apakah benar pajak untuk jaminan sosial," ujar dia.

 

Sebelumnya, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) meminta pendanaan penyelenggaraan jaminan sosial menggunakan dana pajak. Sehingga, rakyat tidak perlu dibebani dengan iuran untuk mendapatkan jaminan sosial.

 

Aktivis PRP, Muhammad Ridha mengatakan pembahasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sama sekali tidak menyinggung soal pajak. Malah, lanjut Ridha, rakyat disuruh mengiur. Ada kesan BPJS mengalihkan soal pajak. Padahal, cukup banyak pengeluaran rakyat untuk membayar pajak.

 

"Jadi, apa bedanya negara dengan preman di pasar yang bisanya cuma malak doank," kata Ridha. Atas dasar itu, PRP menolak BPJS yang saat dibahas DPR karena menghilangkan tanggung jawab negara.

 

Selain itu, menurut Ridha, konsep BPJS yang digarap masih menjalankan asuransi. Padahal, tujuan asuransi mengeruk keuntungan. "Jadi, negara harus memanfaatkan pajak untuk jaminan sosial," ujar dia.

(Hendry Sihalogo/Koran SI/ade)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...