Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Pertamina Enggan Beli TPPI

Recommended Posts

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) enggan membeli PT Transpasific Petrochemical Indonesia (TPPI) meskipun TPPI memiliki utang kepada perusahaan migas pelat merah tersebut. Alasannya, kedua perusahaan mempunyai perbedaan core bisnis.

 

“Kita tidak pada posisi itu, karena Pertamina punya concern yang lain dan kita punya prioritas. Kalau TPPI ini kan ranahnya lebih ke goverment karena ada Perusahaan Pengelola Asset (PPA) juga. Kita inginnya piutang ini bisa terbayar melalui mekanisme yang jelas dan tidak merugikan Pertamina,” ungkap Vice Corporate Communication Pertamina Mochammad Harun ketika ditemui di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Rabu (17/8/2011).

 

Pertamina  juga enggan berandai-andai jika pada 26 Agustus mendatang TPPI  kembali tidak mampu membayar utangnya yang sebesar USD375 juta.

 

“Kami berpikiran positif  dan tidak berharap terlalu jauh, karena kemarin sudah ada gentlement agreement diantara kita. Semoga TPPI memenuhi apa yang kita sepakati kemarin, sehingga Master of Restructuration Agreement (MRA) ini bisa diselesaikan dengan baik,” lanjut dia.

 

Dia juga menyatakan, Pertamina sangat berkepentingan agar piutang ini cepat tertagih karena pihaknya butuh dana besar untuk investasi. “Kita ingin piutang bisa cepet tertagih karena kita juga butuh dana untuk investasi di bagian hulu yang tahun ini lebih besar dari tahun sebelumnya,” akhirinya.

 

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Insinyur Indonesia (PII) Said Didu menyatakan bahwa sebaiknya Pertamina membeli TPPI karena bagian hulu dan hilirnya atau bahan baku dari Pertamina dapat membeli produk TPPI. Indonesia juga menurutnya memerlukan industri petrokimia

 

Sebagai informasi, TPPI kembali menunda pembayaran utang kepada Pertamina dan BP Migas dari rencana awal 15 Agustus 2011 menjadi 26 Agustus 2011. Hal ini dikarenakan kedua belah pihak belum  menyepakati perjanjian berbentuk MRA (Master of Restructuring Agreement) soal penyelesaian utang tersebut.

(wdi)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...