Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Ada Potensi PPh Badan Berkurang

Recommended Posts

JAKARTA - Pendapatan negara yang selama ini didominasi sektor perpajakan berpotensi berkurang dengan diberlakukannya pembebasan pajak penghasilan (PPh) atau tax holiday.

 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengakui adanya potensi berkurangnya penerimaan PPh badan dengan diberikannya fasilitas pembebasan pajak berupa tax holiday dan keringanan PPh (tax allowance). Namun, Ditjen Pajak belum memperhitungkan secara detail potensi kehilangan penerimaan pajak tersebut.

 

Alasannya, hingga saat ini belum ada satu pun investor yang telah ditetapkan layak mendapat fasilitas tersebut. ”Jadi, diberikan fasilitas perpajakan memang seolah-olah kita kehilangan penerimaan pajak,” ungkap Fuad Rahmany di Jakarta kemarin.

 

Namun, dia mengakui kebijakan ini merupakan langkah strategis jika dilihat secara makroekonomi. Menurut dia, pemerintah ingin menggenjot peningkatan investasi di sektor riil. Di sisi lain, investor menginginkan adanya keringanan pajak jika menanamkan modal di sektor ini.

 

Kebijakan yang dikeluarkan dinilai tepat untuk menarik minat investor yang pada akhirnya diyakini akan mampu mengakselerasi laju pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Seperti diketahui, pada Senin (15/8) Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum teknis pemberian tax holiday. Dengan keluarnya PMK tersebut, insentif fiskal ini secara resmi mulai berlaku untuk lima sektor industri yang memenuhi kriteria pionir.

 

Pemerintah juga menetapkan 128 bidang usaha tertentu di wilayah tertentu yang mendapat tax allowance. Pemberian fasilitas tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 62/2008 sebagai revisi PP No 1/2007 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan Wilayah Tertentu.

 

Menurut Fuad, potensi berkurangnya pajak dari PPh badan tersebut akan tergantikan dengan PPh orang pribadi dari tenaga kerja yang dihasilkan oleh perusahaan penerima fasilitas keringanan pajak.

 

”Nantinya makin banyak tenaga kerja yang diciptakan perusahaan itu,kita juga dapat uang pajak dari sisi lain. Bukan dari perusahaannya karena dapat fasilitas,” paparnya.

 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa enggan menganggapi potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor perpajakan dengan adanya tax holiday maupun tax allowance. Sedangkan,Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengapresiasi keluarnya PMK tax holiday sebagai salah satu langkah strategis mendorong kinerja investasi dalam negeri.

 

”Kami yakin, dengan insentif fiskal yang baru dikeluarkan dan kalau bisa disosialisasikan untuk diberlakukan dalam jangka waktu tiga tahun mendatang, investor akan terus datang ke Indonesia,” kata Gita seusai pemaparan RUU APBN 2012 di Jakarta kemarin.

 

Di tempat terpisah, Menteri Perindustrian MS Hidayat kembali mengungkapkan keyakinannya bahwa industri nasional bisa tumbuh sekira tujuh persen di kuartal III/2011. Angka itu bisa tercapai karena kebijakan penyikapan fiskal yang telah dan akan disahkan, yakni revisi perluasan PP Nomor 62/2008 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan PP Nomor 94/2010.

 

Hidayat mengatakan, pertumbuhan industri di kuartal III/2011 diyakini bisa melampaui pertumbuhan ekonomi nasional. ”Adanya penyikapan itu pasti akan berdampak efektif pada pertumbuhan investasi, dan juga industri. Industri sekarang kan tumbuhnya sudah 6,6 persen,” kata Hidayat kemarin.

 

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Erwin Aksa mengatakan, target pertumbuhan industri sebesar tujuh pada triwulan III/ 2011 bisa tercapai. ”Terutama dengan kebijakan- kebijakan fiskal yang diterbitkan untuk mendongkrak investasi. Bisa tercapailah tujuh persen. Fokusnya harus tetap dihilirisasi industri,” kata Erwin. (wisnoe moerti/sandra karina)

(Koran SI/Koran SI/ade)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...