Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

5 Industri pionir dapat tax holiday

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah menetapkan 5 bidang usaha industri yang sifatnya pionir penerima fasilitas pembebasan pajak penghasilan (tax holiday) untuk jangka waktu minimal lima tahun dalam Peraturan Menteri Keuangan yang terbit hari ini.

Sementara 128 bidang usaha tertentu di wilayah tertentu akan mendapatkan fasilitas keringanan PPh (tax allowance) dalam revisi Peraturan Pemerintah No.62/2008, yang beleidnya akan terbit pada bulan ini. PP No.62/2008 merupakan revisi pertama atas PP No.1/2007 tentang Fasilitas PPh untuk Kegiatan Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan atau Wilayah Tertentu.

Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo memaparkan kelima bidang usaha yang berkesempatan mendapatkan pembebasan PPh badan atau tax holiday adalah industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan, serta industri peralatan telekomunikasi.

“Tax holiday itu, [industri pionir] akan memperoleh pembebasan pajak penghasilan [PPh] badan mulai dari lima tahun, sampai berapanya kami masih buka. Jadi ada di kisaran lima tahun. Kalau dalam rancangannya itu antara 5-10 tahun,” ujar dia dalam jumpa pers, hari ini.

Syaratnya, kata Menkeu, tax holiday hanya bisa dimanfaatkan oleh industri pionir dengan nilai investasi minimal Rp1 triliun. Fasilitas tax holiday berlaku surut untuk kegiatan usaha yang sudah berjalan setahun sebelum PMK terbit, asalkan belum memperoleh keuntungan atau komersil.

“Jadi dari kondisi sudah melakukan investasi, tetapi belum mencapai komersil, satu tahun sebelum PMK ini [terbit], dimungkinkan untuk berpartisipasi,” katanya.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, investor atau calon investor yang memenuhi kriteria harus mengajukan permohonan kepada Badan Koordiansi Penanaman Modal (BKPM) dan atau Kementerian Perindustrian untuk dikaji kesesuaian antara kriteria dengan rencana investasi yang akan dilakukannya.

Dari kedua instansi tersebut, usulan dimajukan ke Menteri Keuangan untuk dikonsultasikan, mulai dengan tim verifikasi lintas kementerian, Menko Perekonomian, hingga terakhir dengan presiden.

“Bagi industri atau perusahaan yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak ini, dia tidak bisa menerima fasilitas terkait dengan (revisi) PP No.1/2007 atau PP No.62/2008 ya. Jadi, kalau sudah memperoleh itu,  tidak bisa memperoleh faslitas pembebasan pajak, dan sebaliknya,” tegas Menkeu.

Terkait tax allowance, lanjut Menkeu, Kemenetrian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Pehubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan perluasan penerima menjadi sebanyak 215 bidang usaha.

Namun, dalam rapat final di bawah koordiansi Menko Perekonomian tersaring 128 bidang usaha yang dianggap layak memperoleh keringanan pajak. “Dari pada lampiran (revisi PP No.62/2008) itu kurang lebih ada 128 bidang usaha yang sekarang ini akan memperoleh kesempatan untuk mendapatkan fasilitas (tax allowance) terkait dengan PP No 1/2007 yang merupakan perubahan kali ini,” tuturnya.

Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan ada lima kriteria yang harus dipenuhi industri utnuk bisa menerima fasilitas tax allowance.

Pertama, industri yang merupakan prioritas tinggi dalam skala pemnbangunan ekonomi nasional. Kedua nilai investasi minimal Rp50 miliar dengan tenaga kerja minimal 300 orang, atau minimal Rp100 miliar dengan tenaga kerja minimal 100 orang. “Kecuali ditetapkan lain oleh masing-masing KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha) dalam lampiran perubahan PP,” ujar dia.

Ketiga, industri tersebut harus ada justifikasi yang mendukung bidang usaha yang diusulkan. Keempat, industri harus memenuhi salah satu dari 10 kriteria dari Perpres No.28/2008 tentang Kebijakan Industri Nasional. “Nah yang memenuhi salah satu ini, maka dia masuk dalam kriteria wajib untuk bisa mengajukan untuk mendapatkan fasilitas perpajakan tersebut,” katanya.(mmh)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...