Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Kurangnya Koordinasi Hambat Skema KPS

Recommended Posts

gmFC5ycXRl.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

JAKARTA - Pemerintah mengakui Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) masih mengalami kendala. Padahal, dengan peningkatan infrastruktur yang baik, mampu memberikan kontribusi hingga 0,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).Kepala Pusat Pembinaan Sumber Daya Investasi Mochammad Natsir mengatakan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya yang bersifat makro, namun hingga saat ini KPS masih berjalan lambat karena berbagai kendala yang bersifat mikro.

 

"Belum banyak SDM pemerintah yang mampu menyiapkan proyek yang ‘bankable’, atau dengan kata lain belum layak jual," ujar dia seperti dilansir dari situs resmi PU, Senin (11/6/2012).

 

Menurutnya, kelemahan tersebut ditambahkan dengan adanya proses desentralisasi yang tidak berjalan dengan baik, kelemahan koordinasi serta kurang tegasnya pembagian peran dan kewenangan di antara lembaga pemerintah yang terkait.

 

Dia menjelaskan, selama ini menyebabkan proses penyiapan proyek KPS memakan waktu lama dan menimbulkan ketidaknyamanan pada pihak swasta dalam berinteraksi dengan aparat Pemerintah di berbagai tingkatan.

 

Di sisi lain, pihak swasta menghadapi kendala antara lain pembebasan lahan, koordinasi antarlembaga Pemerintah yang terlalu luas, beban pajak dan skema pembayarannya, pendanaan pinjaman dari perbankan komersial serta kebijakan Pemerintah yang akan mempengaruhi bangkitan pendapatan. Meski demikian, dia berjanji memberikan fasilitasi, baik dalam bentuk dukungan regulasi maupun pembentukan lembaga dan dukungan pendanaan (fiskal).

 

Dalam bidang regulasi, berbagai peraturan perundang-undangan telah diperbaiki, termasuk Undang-undang sektor, seperti UU Sumber Daya Air serta Jalan dan Jalan Tol, dan Peraturan Presiden tentang Kerjasama Pemerintah dan Swasta. Salah satu contohnya, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.

 

Dalam bidang kelembagaan, Pemerintah telah membentuk Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI), PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) serta Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU-PIP). Pemerintah juga telah dan akan terus memberikan dukungan pendanaan bagi Proyek Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS), seperti Land Revolving Fund, Land Capping, Infrastructure Fund, dan Guarantee Fund.

 

Di samping itu, juga terdapat perbaikan regulasi seperti kebijakan "Land Freezing", serta Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 dan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

 

Selain itu, pemerintah juga melanjutkan kebijakan dukungan non-pendanaan, seperti Project Development Facility (PDF) dalam rangka penyiapan proyek KPS, penyediaan lahan yang dimiliki Pemerintah, penyertaan modal sampai tingkat tertentu melalui BUMN serta insentif fiskal lainnya yang saat ini masih dipersiapkan. (mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...