Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

"Ada 71 Kasus Pertanahan di Daerah Transmigrasi"

Recommended Posts

1oOb3X8q4k.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat selama Januari-Maret tahun 2012 ada sebanyak 71 kasus pertanahan di lokasi transmigrasi yang di 22 provinsi di seluruh Indonesia.Sebagian besar permasalahan didominasi pemenuhan hak transmigran sebanyak 34 kasus, masalah tuntutan penduduk 17 kasus dan masalah tumpang tindih dengan investor 20 kasus. Kemenakertrans optimistis dapat menyelesaikan  71 kasus masalah pertanahan dalam penyelenggaraan transmigrasi.

 

“Pemerintah berkomitmen untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan kasus-kasus pertanahan ini. Upaya penyelesaian permasalahan pertanahan transmigran ini dilakukan melalui pendekatan yang menguntungkan semua pihak “ kata, Direktur Penyediaan Tanah Transmigrasi Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans), Kemnakertrans Sodiq di Jakarta, Sabtu (7/4/2012).

 

Dalam menyelesaikan kasus-kasus pertanahan tersebut, Kemnakertrans melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah daerah dan instansi pemerintah dan swasta terkait.

 

Sodiq menerangkan 71 kasus pertanahan di lokasi transmigrasi ini merupakan catatan rekapitulasi Januari-Maret tahun 2012. Namun, Meski demikian tidak menutup kemungkinan ada permasalahan di daerah lain yang laporannya belum disampaikan kepada pihak Kemnakertrans.

 

“Sebenarnya dengan adanya pembenahan dalam paradigma baru program transmigrasi, kita berusaha meminimalisir permasalahan tanah dengan mengedepankan asas clean dan clear dalam penyediaan tanah transmigrasi. Namun harus diakui juga masih ada permasalahan di daerah-daerah yang masih muncul belakangan ini,"tandasnya.

 

Sodiq mengatakan ada beberapa cara penangangan kasus-kasus pertanahan yang selama ini telah dilakukan di daerah-daerah. Pendekatan yang diutamanakan dalan penyelesaian permasalahan pertanahan transmigran ini adalah melalui musyawarah dan mufakat.

 

 “Kita lakukan melalui musyawarah dalam arti secara baik-baik sepanjang pemilik tanah memberikan bukti bahwa tanah itu haknya. Kita pertimbangkan ganti ruginya atau mereka kita jadikan sebagai transmigran,"tutur Sodiq.

 

Selama ini lokasi pemukiman atau pengembangan wilayah transmigrasi berasal dari tanah negara atau tanah hak yang diproses menjadi tanah hak pengelolaan (HPL). "Jadi, tanah yang dipergunakan untuk transmigrasi itu tanah negara dan atau tanah hak, kemudian di atas tanah negara itu diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku menjadi tanah HPL atas nama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," jelasnya.

 

Sodiq menambahkan untuk menimalisir segketa pertanahan di lokasi transmigrasi, Kemenakertrans dan BPN akan mempercepat pemngurusan sertifikat sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah.

 

“Pada prinsipnya tanah yang telah diberikan hak milik dengan sertifikat kepada transmigran pada prinsipnya tidak dapat dipindahtangankan,"imbuhnya. (Iman Rosidi/Sindoradio/mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...