Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BANK SYARIAH: Asing dapat transaksi PUAS

Recommended Posts

JAKARTA: Bank Indonesia memperluas cakupan peserta transaksi pasar uang antarbank berprinsip syariah dengan melibatkan bank asing. Peserta pun diperbolehkan memakai perusahaan pialang dalam melakukan transaksi tersebut.

 

 

 

Otoritas itu juga melonggarkan aturan dengan memperbolehkan peserta transaksi pasar uang antarbank syariah (PUAS) mengalihkan kepemilikan instrumen melalui akad jual beli untuk dibeli kembali pada harga yang disepakati.

 

 

 

Selain itu, bank sentral merilis intrumen baru yang dapat menjadi agunan dalam transaksi PUAS, yakni sertifikat perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah antarbank yang merupakan bukti jual beli pembayaran tangguh atas perdagangan komoditi di bursa.

 

 

 

Ketentuan tersebut diatur dalam revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/1/PBI/2012 tentang perubahan atas PBI No. 9/5/PBI/2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah.

 

 

 

BI juga menerbitkan 3 surat edaran (SE), yakni SE No. 14/1/DPM tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah, SE No. 14/02/DPM tentang Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank, dan SE No/ 14/3/DPM tentang Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank. Ketentuan itu berlaku mulai 4 Januari 2011.

 

 

 

Dalam revisi PBI itu disebutkan bahwa bank asing dapat melakukan transaksi di PUAS sebagaimana disebutkan pada pasal 2. Peserta PUAS pun menjadi 4 kelompok bank dari semula bank umum syariah, unit usaha syariah, dan bank konvensional.

 

 

 

Dalam penerbitan instrumen PUAS oleh bank konvensional dan bank asing hanya dapat melakukan penempatan dana. Adapun bank umum syariah dan unit syariah dapat melakukan penempatan dan penerimaan.

 

 

 

Namun, apabila bank umum syariah dan unit syariah menempatkan dana pada dengan menggunakan instrumen yang diterbitkan oleh bank asing wajib memenuhi prinsip syariah.

 

 

 

BI juga memperbolehkan bank menggunakan perusahaan pialang, baik pialang rupiah dan valas dalam transaksi PUAS, seperti diatur dalam pasal 2 ayat 2. Perusahan pialang hanya dapat melakukan transaksi atas nama peserta PUAS dan wajib memenuhi aturan BI.

 

 

 

Agar instrumen PUAS lebih likuid, BI memperbolehkan pengalihan kepemilikan instrumen PUAS sebelum jatuh tempo dengan cara jual beli. Penjual pnstrumen PUAS dapat berjanji (al wa’d) untuk membeli kembali pada harga yang disepakati di awal.

 

 

 

Selain itu, instumen transaksi PUAS ditambah, yakni sertifikat perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah antarbank (SiKA). Instrumen ini diterbitkan atas dasar transaksi jual beli komodoti di bursa berjangka berprinsip syariah dengan menggunakan akad murabahah.

 

 

 

Sebelumnya instrumen PUAS hanya menggunakan sertifikat investasi mudharabah antarbank (SIMA). (ea)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Wordpress Plugin | Android Forum | Hud Software

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...