Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

virus

Visum Et Repertum

Recommended Posts

Pendahuluan

 

Didalam melakukan tugas dan profesinya ,seorang dokter yang pada dasarnya adalah seorang saksi ahli sering kali harus melakukan pemeriksaan dan perawatan korban sebagai akibat suatu tindakan pidana,baik korban hidup maupun korban mati,juga pemeriksaan terhadap barang bukti lain yang di duga berasal dari tubuh manusia.Untuk melaksanakan tugas tersebutmaka pihak yang berwenang (penyidik) akan menyertainya dengan surat permintaan visum et repertum,dengan demikian maka dokter akan melaporkan hasil pemeriksaannya secara tertulis kepada pihak peminta visum et repertum.

 

Pembuatan visum et repertum tersebut dimaksudkan sebagai ganti barang bukti , dimana barang bukti yang diperiksa tersebut tidak mungkin dihadapkan di sidang pengadilan dalam keadaan sebagaimana adanya.Hal ini dimungkinkankan oleh karena barang bukti tersebut yang ada hubungannya dengan tubuh manusia (misalnya: luka,mayat,atau bagian tubuh lain) segera berubah menjadi sembuh atau membusuk.

 

Di dalam KUHP,walaupun tidak menyebutkan kata visum et repertum sama sekali,namun demikian visum et repertum atau apapun namanya merupakan alat bukti yang sah.Dengan mengingat betapa pentingnya visum et repertum ini,maka perlulah seorang dokter mempelajarinya dengan baik.

 

Walaupun tidak ada ketentuan kapan visum et repertum selesai (kecuali untuk kasus psikiatrik),dianjurkan agar seorang dokter sesegera mungkin untuk menyelesaikannya oleh karena hal ini sangat berkaitan erat dengan masa penahanan tersangka dan proses perkaranya.Dengan demikian di sela-sela kesibukannya,dokter harus pula memikirkan hal ini.

 

Bantuan dokter kepada penyidik

  • Pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
  • Pemeriksaan korban hidup/mati
  • Penggalian mayat
  • Menentukan umur seorang korban atau terdakwa
  • Pemeriksaan jiwa seorang terdakwa
  • Pemeriksaan barang bukti lain (trace evidence) ,misalnya : darah,rambut,sperma,racun,dsb.

 

Pemeriksaan-pemeriksaan diatas sesuai dengan jenis tindak pidananya,telah diaturdalam KUHP,yaitu pada :

-Buku I (aturan umum)

*Bab III pasal 44-45,tentang hal-hal yang menghapuskan,mengurangi atau memberatkan pidana

-Buku II (kejahatan)

  • Bab XIV pasal 284-290/292-295,tentang kejahatan kesusilaan
  • Bab XIX pasal 338-348,tentang kejahatan terhadap nyawa
  • Bab XX pasal 351-355,tentang penganiayaan
  • Bab XXI pasal 359-360,tentang menyebabkan mati atau luka karena kealpaan

Hasil pemeriksaan dokter kemudian dilaporkan secara tertulis,dan laporan inilah yang dikenal sebagai Visum et Repertum.Laporan ini kemudian diserahkan kepada pihak yang meminta visum tersebut.

 

Yang berhak meminta visum et repertum:

  1. Penyidik
  2. Hakim pidana
  3. Hakim perdata
  4. Hakim agama

 

Add 1.Penyidik

Penyidik adalah Polri dengan pangkat serendah-rendahnya Aipda (ajudan inspektur 2).Sedangkan pangkat terendah untuk penyidik pembantu adalah Bripda (Brigadir dua).Namun di daerah terpencil,bisa saja seorang Bripda diberi wewenang sebagai penyidik.Untuk kasus yang melibatkan anggota TNI (sebagai pelaku),maka yang bertindak sebagai penyidik adalah Polisi Militer,sedangkan jika TNI sebagai korban maka yang bertindak sebagai penyidik adalah polisi negara.

 

Add 2.Hakim pidana

Hakim pidana biasanya tidak langsung meminta visum et repertum kepada dokter,akan tetapi hakim dapat memerintahkan kepada jaksa untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dengan visum et repertum,kemudian jaksa melimpahkan permintaan hakim kepada penyidik.

Bilamana di sidang pengadilan hakim pidana meminta visum et repertum,berarti ada kesalahan teknis dalam penyidikan.

 

Add 3.Hakim perdata

Hakim perdata berwenang meminta visum et repertum.Hal ini diatur dalam HIR (Herziene Inlands Reglement).Hal ini dikarenakan si sidang pengadilan perdata tidak ada jaksa,maka hakim perdata dapat langsung meminta visum et repertum kepada dokter.

 

Add 4.Hakim agama

Bajwa hakim agama boleh meminta visum et repertum telah diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang ketentuanketentuan pokok kekuasaan kehakiman pasal 10.,

Hakim agama hanya mengadili perkara yang menyangkut agama Islam sehingga permintaan visum et repertum berkenaan dengan hal-hal di bawah ini:

a.Syarat untuk berpoligami

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
  • Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan
  • Istri tidak dapat memberikan keturunan

 

b.Syarat untuk melakukan perceraian

  • Salah satu pihak berbuat zinah
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan yang dapat membahayakan pihak lain
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri

 

c.Syarat waktu tunggu (iddah) seorang janda

  • Jika perkawinan putus karena kematian,waktu tunggu yang ditetapkan adalah 130 hari.
  • Jika perkawinan putus karena perceraian,waktu tunggu bagi yang masih menstruasi ditetapkan 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari,dan bagi yang menopause ditetapkan 90 hari.
  • Jika perkawinan putus sedangkan janda dalam keadaan hamil,waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan bayi yang dikandungnya.
  • Pemeriksaan tes kehamilan harus dilakukan selang waktu 7 hari untuk menghindari hasil tes false positif atau false negatif.

Yang Berhak Membuat Visum Et Repertum

Seperti yang tercantum di dalam KUHAP pasal 133 ayat 1,telah ditentukan bahwa yang berhak membuat visum et repertum adalah:

  1. Ahli kedokteran kehakiman
  2. Dokter atau ahli lainnya

Ketentuan diatas tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,sebab untuk korban yang menyangkut:

  • Luka:diperiksa oleh dokter spesialis bedah
  • Kejahatan kesusilaan: diperiksa oleh dokter spesialis kandungan
  • Keracunan : diperiksa oleh dokter spesialis penyakit dalam
  • Korban mati : diperiksa oleh dokter spesialis forensik

 

Sebaiknya permintaan visum et repertum ditujukan kepada :

  • Dokter spesialis/dokter pemerintah
  • Dokter spesialis/dokter swasta
  • Dokter spesalis/dokter ABRI/POLRI

Perlu diingat bahwa untuk pemeriksaan,pengobatan,perawatan dan pembuatan visum et repertumnya,dokter swata berhak meminta honorarium dan honorarium ini tidak berhak dibebankan kepada korban atau keluarganya.

 

Continue ...

Share this post


Link to post
Share on other sites

Visum Et Repertum

Adalah laporan tertulis untuk Justisi yang dibuat oleh dokter atas sumpah,tentang segala sesuatu yang diamati (terutama yang dilihat dan ditemukan) pada benda yang diperiksa.

(visum= dilihat , repertum= ditemukan)

 

Tata cara permintaan visum et repertum untuk korban hidup :

  • Permintaan harus secara tertulis,tidak dibenarkan secara lisan,telepon atau melalui pos,
  • Korban adalah barang bukti,maka permintaan visum et repertum harus diserahkan sendiri oleh polisi bersama-sama korban atau tersangka kepada dokter.
  • Tidak dibenarkan permintaan visum et repertum tentang suatu peristiwa yang telah lampau,mengingat rahasia kedokteran (Instruksi Kapolri No.Ins E/20/IX/75)

 

Tata cara permintaan visum et repertum untuk korban mati:

  • Permintaan harus diajukan secara tertulis.Tidak dibenarkan melalui telepon,lisan atau pos.
  • Mayat diantar bersama-sama SPVR oleh polisi kepada bagian Imu kedokteran forensik.
  • Pada mayat harus diikatkan label yang memuat identitas mayat (sesuai pasal 133 ayat 3 KUHAP).Label mutlak diperlukan,sedangkan keharusan diberi segel merupakan birokrasi mengingat materai hanya sebuah dan tidak bisa dibawa kemana-mana.Pemasangan label harus dilakukan atau paling tidak disaksikan oleh polisi,sebab bila ada kekeliruan maka polisi yang bertanggung jawab.

 

Bentuk Surat Permintaan Visum Et Repertum (SPVR)

  1. Di sudut kanan atas dicanrumkan alamat kepada siapa SPVR dikirim (misalnya rumah sakit atau dokter),dan disertai tanggal pengirimannya.
  2. Di sudut kiri atas dicantumkan alamat peminta visum et repertum (misalnya Polres/Plsek),juga tentang nomor surat,hal,lampiran kalau ada.
  3. Di tengah disebutkan SPVR untuk korban hidup atau mati
  4. Kemudian keterangan mengenai identitas korban (nama,umur,kelamin,kebangsaan,alamat,agama,pekerjaan)
  5. Keterangan mengenai peristiwanya (modus operandi),antara lain : luka,keracunan,kesusilaan,mati karena...
  6. Permintaan pengobatan/perawatan bila korban tidak keberatan (untuk korban hidup)
  7. Permintaan untuk melaporkan kepada penyidik bila korban sembuh,pindah dokter/rumah sakit lain,pulang paksa,melarikan diri atau meninggal.
  8. Kolom untuk keterangan lain kalau perlu.
  9. Keterangan mengenai identitas penyidik (peminta visum et repertum) tentang nama,pangkat,kesatuan,NRP dan alamat.Kemudian ditanda tangani penyidik dan stempel dinas.Keterangan ini ditempatkan di kanan bawah.
  10. Kemudian di kiri bawah memuat keterangan tentang penerima SPVR (petugas rumah sakit) dengan identitas nama,tanda tangan,tanggal,jam penerimaan.Kemudian petugas rumah sakit menanda tangani buku ekspedisi polisi.Biasanya SPVR dibuat 2 rangkap untuk rumah sakit dan arsip polisi.

 

Bentuk Visum et repertum

Bentuk Visum et Repertum yang dipakai sekarang adalah warisan tokoh kedokteran forensik,yaitu Prof.H.Muller,Prof.Mas Soetedjo dan Prof.Soetomo Tjokronegoro.Ketiganya telah almarhum.

Bentuk Visum et Repertum yang diatur pemerintah adalah Visum et Repertum psikitri yang tidak banyak berbeda dengan Visum et Repertum di atas.

 

Bagian-bagian Visum et Repertum:

1.Pro Justisia di sudut kiri atas sesuai dengan pasal 136 KUHAP

2.Pendahuluan

Bagian ini memuat:

  • Identitas pemohon Visum et Repertum
  • Identitas dokter yang memeriksa/membuat visum et repertum
  • Tempat dilakukannya pemeriksaan
  • Tanggal dan jam dilakukan pemeriksaan
  • Identitas korban
  • Keterangan dari penyidik mengenai cara kematian,luka,dimana korban dirawat,dan waktu korban meninggal dunia
  • Keterangan mengenai orang yang menyerahkan atau mengantar korban pada dokter dan waktu saat korban diterima di rumah sakit.

3.Pemberitaan

  • Identitas korban menurut pemeriksaan dokter,berupa umur,jenis kelamin,tinggi dan berat badan serta keadaan umum lainnya.
  • Hasil pemeriksaan berupa kelainan yang ditemukan pada korban
  • Tindakan-tindakan atau operasi yang telah dilakukan
  • Hasil pemeriksaan tambahan atau hasil konsultasi dengan dokter lain.

Di dalam bagian ini memakai bahasa Indonesia yang dapat dimengerti oleh orang awam dan kalau perlu ditulis istilah kedokteran di belakannya (dalam kurung)

4.Kesimpulan

Berupa pendapat pribadi dokter yang memeriksa sesuai ke-5 panca inderanya.

5.Penutup

Memuat kata " Demikianlah visum et repertum ini dibuat dengan mengingat sumpah waktu menerima jabatan".Diakhiri dengan tanda tangan,nama lengkap dan atau NIP dokter.

Yang dimaksud dengan sumpah :

  • Untuk dokter pemerintah : sumpah pegawai negeri
  • Untuk dokter swasta : lafal dokter yang diucapkan sewaktu dilantik.

Disamping hal-hal tersebut diatas perlulah diketahui pula :

  • Dalam pemberitaan tidak boleh ditulis apa yang diketahui dokter dari pihak lain
  • Kesimpulan bersifat subyektif,dan bila ada keraguan harus berpegang pada asas "in dubio pro rea"
  • Visum et epertum dibuat sejujur-jujurnya,bila sengaja menyimpang dapat dituntut karena memberi keterangan palsu berdasarkan pasal 242 KUHP

 

Macam-macam Visum et Repertum

1.Visum et Repertum korban hidup:

a.Visum et Repertum

Diberikan bila korban setelah diperiksa/diobati ,tidak terhalang menjalankan pekerjaan jabatan,mata pencaharian.

b.Visum et Repertum sementara

Diberikan apabila setelah diperiksa,ternyata korban perlu dirawat atau terjalang menjalankan pekerjaan/mata pencaharian.Karena belum sembuh maka visum et repertum tidak memuat kualifikasi luka

c.Visum et repertum lanjutan

Diberikan apabila setelah korban dirawat,ternyata korban sembuh,belum sembuh tapi pindah rumah sakit/dokter lain,belum sembuh kemudian pulang paksa,korban meninggal dunia.

 

2.Visum et Repertum mayat

Harus dibuat berdasarkan hasil otopsi lengkap

3.Visum et Repertum pemeriksaan TKP

4.Visum et Repertum penggalian mayat

5.Visum et Repertum mengenai umur.

6.Visum et Repertum psikiatrik

7.Visum et Repertum mengenai barang bukti lain

 

Di daerah sering terjadi seorang dokter diminta ikut menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Muspika.Hal ini sebaiknya tidak dilakukan sebab bila dokter ikut menanda tangani BAP tersebut maka ia terikat pendapat MUSPIKA.Sebaiknya dokter mengeluarkan sendiri laporannya berupa visum et repertum.

Share this post


Link to post
Share on other sites

Pencabutan SPVR

Kadang-kadang keluarga korban tidak setuju kalau mayat di otopsi.Dalam hal demikian maka keluarga harus menghadap penyidik.

Penyidik dibenarkan mencabut kembali SPVR berdasarkan instruksi Kapolri INS/E/20?IX/75,yaitu:

Bila ada keluarga korban/mayat keberatan jika diadakan visum et repertum bedah mayat,maka adalah kewajiban dari petugas Polri untuk secara persuasif memberikan penjelasan perlu tidaknya mayat di otopsi untuk kepentingan penyidik,kalau perlu ditegakkannya pasal 222 KUHP.

Pada dasarnya penarikan kembali visum et repertum tidak dapat dibenarkan.Bila terpaksa visum et repertum yang sudah diminta harus diadakan pencabutan kembali,maka hal tersebut hanya dapat diberikan oleh komandan kesatuan paling rendah setingkat Komres dan untuk kota besar hanya Dantabes.

Wewenang pencabutan kembali visum et repertum tidak dapat dilimpahkan kepada petugas bawahan.Penyidik tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat pencabutan SPVRHal ini dikarenakan bahwa sebenarnya untuk pemeriksaan mayat untuk pengadilan tidak dibutuhkan persetujuan keluarga (stb.1864 No.191),dan penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia adalah tunggal (sesuai pasal 6 KUHAP).

Jika mencabut SPVR biasanya pihak keluarga diminta untuk emmberikan pernyataan tertulis (bermaterai) bahwa keluarga bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat dari pencabutan tersebut.Tetapi surat pernyataan demikian dari segi hukum kurang bernilai karena diberikan dalam keadaan mendesak (sesuai pasal 48 KUHP)

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...