bot 0 Posted Selasa, jam 09:45 Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Donald Trump melalui Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR[1]) merilis daftar negara yang memiliki kebijakan penghambat perdagangan[2] AS. Puluhan negara itu tercantum di Laporan Estimasi Perdagangan Nasional Tahunan yang dirilis USTR. Berbagai aturan negara lain yang tercantum itu mengulas rata-rata tarif yang diterapkan negara mitra dan menghambat AS. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Adapula hambatan non-tarif yang diungkapkan dalam laporan itu, seperti peraturan keamanan pangan dan syarat energi terbarukan. "Tidak ada Presiden Amerika dalam sejarah modern selain Trump yang menyadari betapa luas dan merugikannya hambatan perdagangan luar negeri terhadap AS," ujar Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer, seperti diberitakan Reuters pada Senin (31/3). "Di bawah kepemimpinan Trump, pemerintahan ini bekerja keras untuk mengatasi praktik tidak adil ini, membantu memulihkan keadilan dan mengutamakan pebisnis AS yang bekerja keras di pasar global," sambungnya. Daftar itu dirilis dua hari menjelang Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif terbaru. Namun, belum ada kejelasan terkait hubungan laporan ini dengan rencana tarif timbal balik Trump. Beberapa kebijakan yang disinggung berhubungan dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sejumlah negara, seperti Argentina, Meksiko, dan Uni Emirat Arab. Laporan itu juga menyebut negara-negara lain di berbagai benua. Terdapat setidaknya 58 negara di luar AS yang disebutkan dalam daftar tersebut. Sebut saja Brazil, Kanada, Kolombia, Mesir, Australia, Afirika Selatan, Swiss, hingga Norwegia. Ada pula negara-negara di Asia, seperti Bangladesh, India, Malaysia, Korea Selatan, hingga Jepang. Indonesia juga masuk dalam daftar tersebut. Ada beberapa regulasi dan kebijakan Indonesia yang disorot karena dianggap menghambat aktivitas perdagangan Amerika Serikat. Sebut saja kebijakan impor dan pajak, lisensi impor, produk pertanian, bea cukai, hingga akses pasar industri farmasi. Pemerintah AS juga membahas peraturan impor barang halal di Indonesia yang dianggap berpotensi menghambat karena aturan itu dapat memicu birokrasi yang berbelit. "Amerika Serikat khawatir peraturan akreditasi itu menciptakan permintaan dokumen yang berulang-ulang, persyaratan yang semakin memberatkan bagi auditor untuk memenuhi syarat," tulis dokumen itu pada salah satu bagian. Berikut daftar 58 negara yang masuk dalam laporan USTR karena dianggap memiliki kebijakan penghambat perdagangan AS. 1. Algeria2. Angola3. Argentina4. Australia5. Bangladesh 6. Bolivia7. Brazil8. Brunei Darussalam9. Kamboja10. Kanada11. Chile12. China13. Kolombia14. Kosta Rika15. Pantai Gading 16. Republik Dominika17. Ekuador18. Mesir19. El Salvador20. Ethiopia21. Ghana22. Guatemala23. Honduras24. Hong Kong25. India 26. Indonesia27. Israel28. Jepang29. Yordania30. Kenya31. Korea Selatan32. Laos33. Malaysia34. Meksiko35. Selandia Baru 36. Nikaragua37. Nigeria38. Norwegia39. Pakistan40. Panama41. Paraguay42. Peru43. Filipina44. Rusia45. Singapura 46. Afrika Selatan47. Swiss48. Taiwan49. Thailand50. Tunisia51. Turki52. Ukraina53. Inggris54. Uruguay55. Vietnam56. Liga Arab57. Uni Eropa58. Gulf Cooperation Council ====[3] (frl/sfr) References^ USTR (www.cnnindonesia.com)^ perdagangan (www.cnnindonesia.com)^ ==== (www.cnnindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites