bot 0 Posted kemarin, jam 02:40 Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae dalam CNBC Indonesia Sharia Economic Forum pada Selasa (3/9/2024). (CNBC Indonesia TV) Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi perbankan yang berencana memperluas bisnisnya merambah pada bisnis emas. Hal itu sehubungan dengan terbentuknya bullion bank di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) Dian Ediana Rae mengatakan, namun ada persyaratan dan ketentuan yang wajib dipenuhi bagi perbankan yang akan melakukan bisnis pembiayaan emas. "Pada dasarnya OJK menyambut baik dalam hal terdapat bank yang akan mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha bullion sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (26/3). Dian memaparkan, dalam mendukung kelancaran operasionalisasi kegiatan usaha bullion dan sebagai bagian dari pengembangan sektor keuangan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan kerangka pengaturan kegiatan usaha bullion yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion (POJK 17/2024). "Melalui pengaturan tersebut, OJK membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bullion," pungkasnya. Dia mengaku, Jumlah LJK yang boleh melaksanakan kegiatan bullion tidak dibatasi. Namun LJK yang akan melaksanakan kegiatan bullion harus memenuhi persyaratan permodalan sesuai POJK 17/2024. Adapun persyaratan tersebut di antaranya, bank umum harus memiliki modal inti paling sedikit Rp14 triliun. Bagi unit usaha syariah (UUS) dari bank umum konvensional (BUK), maka BUK yang memiliki UUS harus memiliki modal inti paling sedikit Rp 14 triliun. Sementara bagi LJK selain BUK, bank umum syariah, dan/atau UUS dari BUK harus memiliki ekuitas paling sedikit Rp 14 triliun. "Kewajiban modal inti atau ekuitas sebesar Rp 14 triliun tersebut dikecualikan bagi LJK yang hanya melakukan kegiatan penitipan emas, meskipun tetap harus memenuhi ketentuan modal inti atau ekuitas sesuai dengan ketentuan modal inti atau ekuitas yang berlaku bagi LJK," jelasnya. Kegiatan usaha bullion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan. LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis. "Ke depan, diharapkan terdapat partisipasi lebih banyak LJK dalam kegiatan usaha bullion untuk percepatan pembentukan ekosistem bullion, sehingga dapat mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia," pungkasnya. (ayh/ayh) Saksikan video di bawah ini: Video: Bos OJK: Investor Ritel Domestik Jadi Kekuatan Pasar Modal RI Next Article OJK: Dua Perusahaan Ini Sudah Siap Jadi Bank Emas Pertama di RI [1]References^ Next Article OJK: Dua Perusahaan Ini Sudah Siap Jadi Bank Emas Pertama di RI (www.cnbcindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites