bot 0 Posted 6 jam yg lalu. Foto: Karyawati menunjukkan emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) di salah satu gallery penjualan emas di Jakarta, Selasa (16/7/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Jakarta, CNBC Indonesia - PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam mengklarifikasi pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait emas palsu. Seperti diketahui, sempat viral di sosial media terkait kasus emas palsu 109 ton. Meskipun kasus tersebut merupakan 7 bulan lalu, namun masih banyak diperbincangkan dan berdampak buruk pada kepercayaan masyarakat. Direktur Utama Antam Nicolas D. Kanter mengungkapkan, perseroan juga terus berupaya memperbaiki citra perusahaan dan kepercayaan masyarakat terhadap produk emas miliknya. Menurutnya, Antam merupakan satu-satunya perusahaan yang tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA) di Asia Tenggara. LBMA merupakan lembaga internasional yang mengatur standar dan praktik perdagangan emas dan perak di pasar global, memastikan kualitas dan kredibilitasnya. "Jadi proses itu selalu di audit. Setiap tahun di audit. Jadi kalau bilang bahwa emas dari Antam itu emas palsu itu tidak mungkin," ujarnya saat rapat dengan Komisi VI di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (13/3). Nicolas mengungkapkan, saat inikasus tersebut sedang dalam tahap persidangan. Informasi tidak benar tersebut juga sudah dikeluarkan pernyataan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). "Jadi ini juga tidak baik bahkan di dalam media yang terakhir kita itu disampaikan antam melebihi bahkan kerugian dari Pertamina. Jadi Rp 5,9 kuadriliun disampaikan itu di media tapi Alhamdulillah kita telah berhasil juga bicara dengan kejaksaan agung sehingga Kapuspen juga mengeluarkan statement kemarin bahwa itu tidak benar," sebutnya. Ia menjelaskan, saat ini perseroan telah melakukan perbaikan tata kelola emas. Ia mengaku, banyak kasus-kasus emas di masa lalu disebabkan oleh tata kelola kita juga kurang baik. "Tetapi juga apa yang diberitakan oleh media itu juga enggak semuanya benar," imbuhnya. Ia meluruskan, kerugian yang dimaksud bukanlah produk emas palsu, melainkan perusahaan melainkan penyalahgunaan merek. Penggunaan logo Antam pada komoditas emas merupakan hak eksklusif yang dimiliki perusahaannya. Dia mengatakan pembubuhan logo itu tak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus seizin dan sepengetahuan Antam. "Jadi kita tidak lagi memproses itu sekarang. Jadi itu yang tata kelola yang sudah kita perbaiki kedepannya," ungkapnya. Selain itu, lanjutnya, yang dipertentangkan saat ini masih ada perbedaan persepsi antara kerugian negara yang ditimbulkan dari perhitungan yang diberikan oleh kejaksaan dengan versi perseroan. "Karena masih menguntungkan. Kan ini dari tahun 2010 masalahnya sampai tahun 2021. Jadi kita tuh kesulitan untuk bilang bahwa itu adalah merugikan negara. Karena jelas-jelas emas itu untung," ucapnya. Ia menyebut, pemberitaan yang masih beredar di masyarakat juga bisa berasal dari kompetitor. Sebab, para produsen emas juga berlomba-lomba menjaring pangsa pasar "Ada lima (dokumen) misalnya dia proses tapi ada dua yang diambil dari illegal mining. Jadi kalau bilang palsu ya bisa dikatakan ya palsu atau (dokumen) tidak lengkap lah. Artinya kita bisa simpulkan bahwa ANTAM tidak bisa memverifikasi dokumen mana yang asli dan dokumen mana yang palsu," pungkasnya. (fsd/fsd) Saksikan video di bawah ini: Video: Peluang Cuan Bisnis Emas di 2025 Next Article Kongkalikong Budi Said Terungkap, MA Bisa Batalkan Putusan Perdata [1]References^ Next Article Kongkalikong Budi Said Terungkap, MA Bisa Batalkan Putusan Perdata (www.cnbcindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites