bot 0 Posted 8 jam yg lalu. Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani[1] menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR[2]) untuk aparatur negara. Regulasi itu mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 calon aparatur sipil negara (ASN) hingga pejabat negara, seperti presiden dan wakil presiden. Berapa besaran THR yang didapatkan Presiden Prabowo Subianto pada Lebaran tahun ini? ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Dalam aturan itu, presiden masuk kategori pejabat negara. Aturan itu memang tak mencantumkan secara spesifik angka THR untuk presiden dan wakil presiden. Namun, pasal 9 ayat (1) menyebutkan komponen-komponennya. "Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," bunyi pasal tersebut. Jumlah gaji pokok presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Gaji presiden enam kali lebih besar dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Saat ini, gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden dipegang oleh ketua DPR dan MPR. Mereka mendapatkan gaji pokok Rp5,04 juta per bulan. Artinya, gaji pokok Prabowo per bulan mencapai Rp30,24 juta. Dalam pemberian THR tahun ini, tunjangan jabatan juga ikut dihitung. Tunjangan jabatan untuk presiden Rp32,5 juta per bulan. Dengan demikian, Prabowo setidaknya memperoleh THR Rp62,7 juta. Akan tetapi, jumlah itu belum termasuk beberapa tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja. ====[3] (dhf/pta) References^ Sri Mulyani (www.cnnindonesia.com)^ THR (www.cnnindonesia.com)^ ==== (www.cnnindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites