bot 0 Posted Januari 30 Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid[1] mengungkap asal-usul sertifikat di area pagar laut[2] di Kabupaten Tangerang[3], Banten. Ia menuturkan sertifikat-sertifikat itu berasal dari girik yang dimiliki masyarakat. Lalu, girik-girik itu diubah menjadi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). "Rata-rata giriknya tahun 1982. Jadi, ini tidak pemberian hak baru. Ini adalah konversi hak girik," kata Nusron pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Nusron menjelaskan konversi girik menjadi SHGB atau SHM dilaksanakan kepala kantor pertanahan. Namun, dalam kasus pagar laut Kabupaten Tangerang dilakukan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). "Kalau dia (pagar laut Tangerang) masuk program PTSL, yang paling bertanggung jawab adalah panitia ajudikasi," ucap Nusron. Sementara ini, Kementerian ATR/BPN telah melakukan sejumlah langkah merespons penemuan SHGB dan SHM di atas pagar laut Tangerang. Pertama, mencabut sertifikat-sertifikat yang tak sesuai perundang-undangan. Nusron menyebut sudah ada 50 dari 263 bidang tanah yang sertifikatnya dicabut. Fia membuka kemungkinan lebih banyak sertifikat dicabut karena Kementerian ATR/BPN sedang melakukan pengecekan. Langkah lainnya adalah memeriksa para pejabat yang terlibat penerbitan sertifikat-sertifikat itu. Nusron mengatakan ada delapan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang sudah diperiksa. "Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," ujar Nusron. ====[4] (dhf/pta) References^ Nusron Wahid (www.cnnindonesia.com)^ pagar laut (www.cnnindonesia.com)^ Tangerang (www.cnnindonesia.com)^ ==== (www.cnnindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites