Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

BPS Sebut Tingkat Kemiskinan RI 8,57 Persen Terendah Sejak 1960

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pusat Statistik (BPS[1]) mengumumkan tingkat kemiskinan[2] Indonesia sampai September 2024 adalah 8,57 persen.

Angka ini didapat dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) edisi September 2024. Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan ini pertama kalinya tingkat kemiskinan Indonesia turun ke kisaran 8 persen.

"Kemiskinan September 2024 sebesar 8,57 persen ini menjadi pencapaian terendah di Indonesia, sejak pertama kalinya angka kemiskinan diumumkan oleh BPS pada 1960," klaim Amalia dalam Konferensi Pers di Kantor BPS, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, ini pertama kalinya (tingkat kemiskinan) menyentuh digit depannya 8. Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang belum pernah (mencapai tingkat kemiskinan di level 8 persen)," sambungnya.

Pada bahan paparan BPS, terlihat naik turun tingkat kemiskinan di Indonesia sejak Maret 2020 sampai September 2024. Pada Maret 2020, tingkat kemiskinan berada di level 9,78 persen.

Angka tersebut naik ke 10,19 persen pada September 2020 dan 10,14 persen di Maret 2021. Setelah itu, tingkat kemiskinan di tanah air berangsur turun ke level 9 persen.

"Namun, disparitas kemiskinan antara wilayah perkotaan dan pedesaan masih lebar," tegas wanita yang akrab disapa Winny itu.

"Jika dilihat secara rata-rata, penurunan tingkat kemiskinan di pedesaan terjadi relatif lebih cepat dibandingkan dengan penurunan tingkat kemiskinan di perkotaan," sambungnya.

Tingkat kemiskinan pedesaan mencapai 11,34 persen pada September 2024. Angka tersebut lebih tinggi dari yang ada di perkotaan sebesar 6,66 persen.

====[3]

(skt/agt)

References

  1. ^ BPS (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ kemiskinan (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...