bot 0 Posted 4 jam yg lalu. Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah bakal merevisi PP 36/2023 dan akan memperpanjang kewajiban para eksportir untuk memarkir devisa hasil ekspornya (DHE) di dalam negeri, dari yang selama ini hanya 3 bulan menjadi minimal 1 tahun. Di tengah ketidakpastian global hingga adanya ancaman pengenaan tarif impor bagi negara blok ekonomi BRICS (Brazil, Russia, India, China, and South Africa) yang melakukan dedolarisasi, pelaku usaha disebut Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno berharap adanya upaya pemerintah memperluas pasar ekspor-impor Indonesia termasuk di negara anggota BRICS seperti India dan Afrika. Sementara terkait parkir DHE 1 tahun, pengusaha berharap adanya kepastian terhadap sektor yang terdampak. Dimana bagi sektor komoditas industri siklus perdagangannya 3 bulan sehingga jika ditahan selama 1 tahun maka akan memberatkan dunia kas perusahaan. Seperti apa pengusaha melihat perkembangan kinerja ekspor-impor RI? Bagaimana dampak kebijakan DHE wajib parkir 1 tahun? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Rabu, 15/01/2025) Sumber Share this post Link to post Share on other sites