Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

KKP Selidiki Siapa Aktor di Balik Pagar Laut Misterius di Tangerang

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)[1] terus menyelidiki siapa aktor di balik pembuatan pagar misterius 30 km yang terbentang di laut Kabupaten Tangerang.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan hal tersebut ketika terjun langsung saat menghentikan kegiatan pemagaran itu pada Kamis (9/1).

Diketahui, kementerian itu menghentikan kegiatan pemagaran itu merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," kata Ipung dalam keterangan resmi, Kamis (9/1).

Diketahui, pagar misterius 30 km itu membuat para nelayan yang tinggal di desa sekitar kesulitan melaut. Nelayan juga mengaku bahwa mereka diancam karena memprotes pagar laut tersebut. Sejumlah nelayan mengatakan pagar laut itu mereka ketahui pembangunannya sejak Agustus 2024.

Ipung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.

Dari hasil investigasi dan pengambilan foto udara melalui drone, KKP menyatakan, pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang serta Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang. Kementerian menyatakan konstruksi bahan dasar pemagaran adalah cerucuk bambu.

Zona perikanan tangkap

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

"Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)," ungkap Sumono.

(TIM/asa)

====
[2]

References

  1. ^ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...