Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Bisakah Jaminan Pensiun Cair Sebelum Usia 59 Tahun?

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Waktu pencairan jaminan pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan[1] mengalami perubahan seiring usia pensiun[2] pekerja Indonesia yang naik menjadi 59 tahun mulai tahun ini.

Penambahan usia pensiun itu merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Aturan itu menyebut usia pensiun pekerja di Indonesia 57 tahun pada 2019. Angka usia pensiun itu bertambah setiap tiga tahun sekali. Pada 2022 hingga 2024, usia pensiun pekerja Indonesia adalah 59 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas bisakah jaminan pensiun dicairkan sebelum 59 tahun ?

Berdasarkan PP 45/2019 disebutkan bahwa uang jaminan pensiun atau manfaat pensiun baru bisa dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun. Artinya jaminan pensiun baru bisa dicairkan di usia 59 tahun.

Namun ada kondisi tertentu yang membuat jaminan pensiun bisa cair seperti mengalami cacat total atau meninggal dunia.

"Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia," bunyi pasal 1 ayat 3 beleid itu.

Adapun besaran uang jaminan pensiun diatur dalam pasal 18 yakni minimum Rp300 ribu per bulan. Manfaat pensiun paling banyak Rp3,6 juta per bulan.

"Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya," bunyi ayat ketiga pasal tersebut.

====[3]

(fby/agt)

References

  1. ^ BPJS Ketenagakerjaan (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ usia pensiun (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...