Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

3 Kriteria UMKM Masuk Daftar Penghapusan Utang oleh Pemerintah

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman[1] menjelaskan kriteria UMKM[2] yang masuk dalam daftar hapus buku penghapusan utang.

Ia mengatakan Kementerian UMKM perlu mengantisipasi dan mencegah terjadinya moral hazard agar UMKM tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan.

"Sebanyak kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang," ujar Maman di Jakarta, Rabu (8/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan UMKM yang mendapat penghapusan utang yaitu mereka yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria.

Lantas apa saja kriteria UMKM yang bisa mendapatkan penghapusan utang dari pemerintah?

Kriteria pertama, memiliki utang maksimal Rp500 juta.

Kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak lima tahun yang lalu sebelum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM.

Sedangkan kriteria ketiga yaitu UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.

Maman mengatakan pihaknya bertanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan kepada pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan utang.

Sementara, bagi UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan utang terbuka untuk mengakses fasilitas pinjaman agar tumbuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan," kata Maman.

Maman juga menjelaskan bahwa bagi penerima KUR di bawah Rp100 juta, tidak perlu menggunakan agunan, dan hanya dikenakan bunga flat sebesar enam persen. Jika ada yang menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, maka dapat melaporkan ke Kementerian UMKM.

"Ke depan, para pengusaha UMKM diharapkan dalam mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan, melainkan menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce," kata Maman.

====[3]

(fby/sfr)

References

  1. ^ Maman Abdurrahman (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ UMKM (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...